Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai poligami tidak dilarang tetapi harus memiliki syarat-syarat yang berlaku. Salah satunya yaitu izin dari istri.
Hal tersebut juga menurut dia berlaku untuk rencana pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat untuk mengesahkan qanun atau peraturan daerah bertajuk Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur tentang pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa perempuan (poligami).
"Poligami tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Yaitu harus ada izin istri. Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi kan sulit. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7).
Dia menjelaskan tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan UU Perkawinan. Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.
Pada pasal 3 ayat 2, yang berbunyi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat 1 yaitu dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan pun akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebi dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Sebab itu JK menilai qanun tidak boleh bertentangan pada undang-undang tersebut.
"Karena tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada. Undang-undang perkawinan berbunyi itu. boleh asal ada izin istri tidak mudah," kata JK. | Merdeka.com
Hal tersebut juga menurut dia berlaku untuk rencana pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat untuk mengesahkan qanun atau peraturan daerah bertajuk Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur tentang pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa perempuan (poligami).
"Poligami tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Yaitu harus ada izin istri. Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi kan sulit. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7).
Dia menjelaskan tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan UU Perkawinan. Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.
Pada pasal 3 ayat 2, yang berbunyi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat 1 yaitu dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan pun akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebi dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Sebab itu JK menilai qanun tidak boleh bertentangan pada undang-undang tersebut.
"Karena tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada. Undang-undang perkawinan berbunyi itu. boleh asal ada izin istri tidak mudah," kata JK. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment