LHOKSUKON – Pria 36 tahun berinisial MUS warga Gampong Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (26/7) ditangkap Polisi dirumahnya.
Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.
Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.(Trb)
Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.
Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.(Trb)
loading...
Post a Comment