-->

Iklan

Edarkan Ganja, Pemuda Asal Tanah Luas Diboyong ke Polres Aceh Utara

Sunday, 28 July 2019, 11:53:00 WIB Last Updated 2019-07-28T04:53:53Z
'/>
LHOKSUKON – Pria 36 tahun berinisial MUS warga Gampong Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (26/7) ditangkap Polisi dirumahnya.

Perkaranya MUS diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut Polisi menemukan barang bukti 19 paket daun ganja seberat 2,5 ons milik tersangka.

“Barang bukti ditemukan tersembunyi dikandang ternak yang ada dibelakang rumah tersangka.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.(Trb)
Komentar

Tampilkan

  • Edarkan Ganja, Pemuda Asal Tanah Luas Diboyong ke Polres Aceh Utara
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />