Ilustrasi |
Banda Aceh - Pemilik warung nasi di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/6/2019) dini hari, memergoki pekerjanya berinisial Ra (21) memasok seorang wanita asal Bireuen, berinisial Pi (19)
Belakangan diketahui keduanya telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri di dalam usaha rumah makan miliknya itu.
Pemilik warung nasi yang tidak disebutkan namanya itu merasa geram dengan apa yang dilakukan Ra pekerjanya itu, yang diketahui berasal dari Nagan Raya tersebut.
Karena tidak mentolerir dengan apa yang telah mereka lakukan berdua di dalam ruko yang sekaligus menjadi usaha rumah makan miliknya itu.
Akhirnya Ra dan Pi wanita yang menjadi pasangannya itu diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh untuk diproses lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Minggu(16/6/2019) mengungkapkan, Pi yang menjadi pasangan Ra, pelanggar syariat Islam itu diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Pi, wanita yang masih berstatus mahasiswi di satu universitas di Bireuen itu langsung diamankan oleh pemilik warung tempat Ra bekerja.
"Minggu, dini hari tadi begitu pulang, pemilik warung itu menggedor pintu warung miliknya. Karena, pintu ruko usaha miliknya itu lama dibuka oleh Ra, pemilik warung itu pun menaruh curiga," sebut Hidayat.
Belakangan diketahui keduanya telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri di dalam usaha rumah makan miliknya itu.
Pemilik warung nasi yang tidak disebutkan namanya itu merasa geram dengan apa yang dilakukan Ra pekerjanya itu, yang diketahui berasal dari Nagan Raya tersebut.
Karena tidak mentolerir dengan apa yang telah mereka lakukan berdua di dalam ruko yang sekaligus menjadi usaha rumah makan miliknya itu.
Akhirnya Ra dan Pi wanita yang menjadi pasangannya itu diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh untuk diproses lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Minggu(16/6/2019) mengungkapkan, Pi yang menjadi pasangan Ra, pelanggar syariat Islam itu diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Pi, wanita yang masih berstatus mahasiswi di satu universitas di Bireuen itu langsung diamankan oleh pemilik warung tempat Ra bekerja.
"Minggu, dini hari tadi begitu pulang, pemilik warung itu menggedor pintu warung miliknya. Karena, pintu ruko usaha miliknya itu lama dibuka oleh Ra, pemilik warung itu pun menaruh curiga," sebut Hidayat.
Begitu pintu dibuka, pemilik warung itu pun bergegas masuk ke dalam rukonya dan mendapati Pi, pelanggar perempuan itu bersembunyi di bawah tangga.
"Memang saat itu Pi dengan kondisi pakaian lengkap dan tidak mengenakan jilbab. Tapi, kecurigaan pemilik warung itu mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang agama," ungkap Hidayat.
Ternyata, pada saat keduanya diamankan pada dini hari itu, mendadak kabar itu pun diketahui warga lainnya.
Sehingga dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, suasana di sekitar warung nasi milik korban di Lambhuk mendadak ramai.
Lalu, setelah keduanya diserahkan ke petugas WH, lanjut Hidayat, dari keterangan yang diminta dari keduanya Pi, pelanggar wanita itu mengaku tiba dari Bireuen pada Jumat (14/6/2019) jelang magrib.
Kemudian, Ra, sang pacar yang telah mengetahui kondisi warung kosong, sehingga langsung memasukkan pasangannya itu ke dalam rumah makan tempatnya bekerja tersebut.
"Pada malamnya keduanya mengakui bermesraan di dalam rumah makan yang ditinggal kosong pemiliknya itu. Lalu, pada Sabtu (15/6/2019) keduanya mengaku ada melakukan hubungan layaknya suami istri," sebut Hidayat mengutip pengakuan kedua pelanggar.
Bahkan niat Ra yang ingin kembali ke Nagan Raya, dibatalkan, karena kondisi Ra kurang sehat, akhirnya malam itu kembali dilalui berdua.
"Dini hari itulah pemilik ruko pulang dan mendapati Ra, seorang pekerja di rukonya itu memasukkan perempuan. Kini keduanya telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH dan sejauh keduanya masih diperiksa," demikian Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat.(*)
Sumber: serambinews.com
"Memang saat itu Pi dengan kondisi pakaian lengkap dan tidak mengenakan jilbab. Tapi, kecurigaan pemilik warung itu mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang agama," ungkap Hidayat.
Ternyata, pada saat keduanya diamankan pada dini hari itu, mendadak kabar itu pun diketahui warga lainnya.
Sehingga dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, suasana di sekitar warung nasi milik korban di Lambhuk mendadak ramai.
Lalu, setelah keduanya diserahkan ke petugas WH, lanjut Hidayat, dari keterangan yang diminta dari keduanya Pi, pelanggar wanita itu mengaku tiba dari Bireuen pada Jumat (14/6/2019) jelang magrib.
Kemudian, Ra, sang pacar yang telah mengetahui kondisi warung kosong, sehingga langsung memasukkan pasangannya itu ke dalam rumah makan tempatnya bekerja tersebut.
"Pada malamnya keduanya mengakui bermesraan di dalam rumah makan yang ditinggal kosong pemiliknya itu. Lalu, pada Sabtu (15/6/2019) keduanya mengaku ada melakukan hubungan layaknya suami istri," sebut Hidayat mengutip pengakuan kedua pelanggar.
Bahkan niat Ra yang ingin kembali ke Nagan Raya, dibatalkan, karena kondisi Ra kurang sehat, akhirnya malam itu kembali dilalui berdua.
"Dini hari itulah pemilik ruko pulang dan mendapati Ra, seorang pekerja di rukonya itu memasukkan perempuan. Kini keduanya telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH dan sejauh keduanya masih diperiksa," demikian Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat.(*)
Sumber: serambinews.com
loading...
Post a Comment