LHOKSUKON – Murhaban (38) salah satu napi yang ikut kabur dari rutan Lhoksukon, seminggu lalu, ditangkap kembali ditempat persembunyiannya di Gampong Tanjong Kleng Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat (21/6/2019).
Napi kasus Narkoba yang masih menyisakan 3 tahun 6 bulan masa hukuman ini ditangkap personel Polres Aceh Utara bersama pihak rutan Lhoksukon dan dibantu Personel Polsek Samudera.
“Saat petugas datang, napi ini sedang bersembunyi dibalik pintu kamar di rumah kerabatnya, ia diboyong ke Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kembali ke pihak Rutan.” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Sejauh ini data yang dihimpun tribratanewsaceh utara, dari 73 Napi yang melarikan diri, 30 diantaranya berhasil ditangkap, 2 menyerahkan diri, dan 1 orang meninggal dunia dalam pelariannya. Sementara terdapat 40 orang lagi yang masih berstatus buron.
Napi kasus Narkoba yang masih menyisakan 3 tahun 6 bulan masa hukuman ini ditangkap personel Polres Aceh Utara bersama pihak rutan Lhoksukon dan dibantu Personel Polsek Samudera.
“Saat petugas datang, napi ini sedang bersembunyi dibalik pintu kamar di rumah kerabatnya, ia diboyong ke Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kembali ke pihak Rutan.” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Sejauh ini data yang dihimpun tribratanewsaceh utara, dari 73 Napi yang melarikan diri, 30 diantaranya berhasil ditangkap, 2 menyerahkan diri, dan 1 orang meninggal dunia dalam pelariannya. Sementara terdapat 40 orang lagi yang masih berstatus buron.
loading...
Post a Comment