Jambi - Syaharudin, Kepala Desa Pemayungan, Jambi, rela membayar dua pria untuk membunuh selingkuhan istrinya. Dua pria pembunuh bayaran itu adalah Dedi Sihombing (42), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Wayan Budiane (46) warga Pemayungan.
Mereka dibayar belasan juta rupiah oleh Syaharudin untuk menghabisi nyawa Hendra (30), warga Pemayungan, yang diketahui selingkuhan istri kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Hendra W Manurung membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kades menyuruh dua rekannya dengan upah belasan juta rupiah agar bisa menghilangkan nyawa korban.
"Upah tersangka untuk membunuh korban Hendra sebesar Rp15 juta dan yang melakukan itu Dedi," kata AKP Hendra di Jambi, Selasa, 4 Juni 2019.
Sementara tersangka Budi, berperan sebagai pengantar uang titipan dari kepala desa yang sebelumnya saling sepakat menerima tawaran untuk membunuh korban. "Sementara Dedi yang mengeksekusi korban Hendra sampai tewas di tempat," ujarnya.
Harga barang dilikuidasi turun hingga setengahnya hari ini! Beli sekarang
Setelah selesai membunuh korban, tersangka Dedi menyampaikan kepada Budi untuk melaporkan kepada Syaharudin bahwa tugasnya sudah selesai. Kemudian, Syahrudin menyuruh tersangka Dedi dan Budi untuk kabur dan menghilangkan jejak.
"Meski pelarian dua tersangka jauh, namun kita temukan juga karena tahu dari sidik jari korban dan ciri-ciri para tersangka pembunuh korban, sehingga pihak Polres Tebo menangkapnya sampai ke Sumatera Utara," terang Kasat Reskrim Polres Tebo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban Hendra (30), dibunuh menggunakan tongkat besi oleh tersangka Dedi. Sebelumnya, baik korban maupun pelaku akan menggelar pesta narkoba jenis sabu di salah satu gudang milik kakak tersangka. Saat itu, Dedi langsung menghabisi Hendra dengan cara dipukul berulang kali dengan besi.
"Saat korban akan menyiapkan peralatan untuk menggunakan sabu dalam keadaan jongkok, tersangka Dedi Sihombing mengambil besi stik padat yang panjangnya 30 cm dari pinggang belakang tersangka, dan langsung memukul berulang kali kepala korban dan leher korban sampai tewas," ujarnya.
Diketahui, Syaharudin melakukan aksi pembunuhan bersama dua rekannya Dedi dan Budi pada 18 Mei 2019 lalu. Setelah adanya laporan dan penyelidikan lebih lanjut, Polres Tebo akhirnya menangkap tiga orang tersangka pada Minggu dini hari, 2 Juni 2019. Dua tersangka merupakan warga Pemayung dan satu orang warga Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Dedi Sihombing, yang ditangkap di rumah teman tersangka di Kampung Baru, Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, setelah adanya perkembangan Dedi mengaku disuruh kepala desa Pemayungan yang dibantu langsung oleh Budi.| Vivanews
Mereka dibayar belasan juta rupiah oleh Syaharudin untuk menghabisi nyawa Hendra (30), warga Pemayungan, yang diketahui selingkuhan istri kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Hendra W Manurung membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kades menyuruh dua rekannya dengan upah belasan juta rupiah agar bisa menghilangkan nyawa korban.
"Upah tersangka untuk membunuh korban Hendra sebesar Rp15 juta dan yang melakukan itu Dedi," kata AKP Hendra di Jambi, Selasa, 4 Juni 2019.
Sementara tersangka Budi, berperan sebagai pengantar uang titipan dari kepala desa yang sebelumnya saling sepakat menerima tawaran untuk membunuh korban. "Sementara Dedi yang mengeksekusi korban Hendra sampai tewas di tempat," ujarnya.
Harga barang dilikuidasi turun hingga setengahnya hari ini! Beli sekarang
Setelah selesai membunuh korban, tersangka Dedi menyampaikan kepada Budi untuk melaporkan kepada Syaharudin bahwa tugasnya sudah selesai. Kemudian, Syahrudin menyuruh tersangka Dedi dan Budi untuk kabur dan menghilangkan jejak.
"Meski pelarian dua tersangka jauh, namun kita temukan juga karena tahu dari sidik jari korban dan ciri-ciri para tersangka pembunuh korban, sehingga pihak Polres Tebo menangkapnya sampai ke Sumatera Utara," terang Kasat Reskrim Polres Tebo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban Hendra (30), dibunuh menggunakan tongkat besi oleh tersangka Dedi. Sebelumnya, baik korban maupun pelaku akan menggelar pesta narkoba jenis sabu di salah satu gudang milik kakak tersangka. Saat itu, Dedi langsung menghabisi Hendra dengan cara dipukul berulang kali dengan besi.
"Saat korban akan menyiapkan peralatan untuk menggunakan sabu dalam keadaan jongkok, tersangka Dedi Sihombing mengambil besi stik padat yang panjangnya 30 cm dari pinggang belakang tersangka, dan langsung memukul berulang kali kepala korban dan leher korban sampai tewas," ujarnya.
Diketahui, Syaharudin melakukan aksi pembunuhan bersama dua rekannya Dedi dan Budi pada 18 Mei 2019 lalu. Setelah adanya laporan dan penyelidikan lebih lanjut, Polres Tebo akhirnya menangkap tiga orang tersangka pada Minggu dini hari, 2 Juni 2019. Dua tersangka merupakan warga Pemayung dan satu orang warga Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Dedi Sihombing, yang ditangkap di rumah teman tersangka di Kampung Baru, Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, setelah adanya perkembangan Dedi mengaku disuruh kepala desa Pemayungan yang dibantu langsung oleh Budi.| Vivanews
loading...
Post a Comment