Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Polres Serang ungkap guru yang mencabuli siswinya di sekolah. Foto: kumparan
Banten - Tiga oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten, masing-masing menyetubuhi tiga siswinya. Mereka bahkan secara bersama-sama berasyik masyuk di laboratorium komputer di sekolah itu

"TKP (Tempat kejadian perkara) setelah kami kembangkan ada beberapa lokasi. Ada yang di kelas, kebun belakang sekolah. Tapi yang paling sering memang di lab komputer," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, di kantornya, Sabtu (22/6).

Indra mengatakan perkara persetubuhan itu sudah terjadi pada November 2018. Pelaku pertamanya adalah DD, seorang guru mata pelajaran IPS yang tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Serang.

DD merayu murid perempuannya. Perbuatan amoral itu kemudian disusul oleh OH, guru Seni Budaya di sekolah itu. OH merayu siswi lainnya. Terakhir adalah AS, yang merupakan guru Bimbingan Penyuluhan (BP).

"Perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak November. Ada juga yang mulai dari Januari dan berlanjut hingga Maret tahun ini," ujar Indra.

Tiga oknum guru itu menyetubuhi masing-masing siswi lebih dari satu kali. "Sudah berkali-kali. Dari hasil pengembangan, mereka itu pernah berdua dalam satu tempat, OH dan DD. Semua korban masih berumur 14 tahun," kata Indra.

Karena sering melakukan persetubuhan, satu siswi yang disetubuhi OH, hamil. Siswi tersebut memberi tahu ke orang tuanya bahwa anak yang dikandungnya itu adalah hasil persetubuhan dengan OH.

Orang tua siswi itu kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019.

Disusul orang tua korban lain melaporkan kasus ini secara bersama-sama. "Dalam aduannya, mereka (orang tua) melaporkan aksi bejat OH, DD, dan AS yang terjadi pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat sekolah," ujar Indra.

Akibat perbuatannya, tiga oknum guru itu dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk ketiganya maksimal 20 tahun penjara. | Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.