Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Menkopolhukam Wiranto tegaskan ajak referendum Aceh bisa berdampak hukum. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut adanya wacana referendum di Provinsi Aceh yang diserukan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf tidak akan bisa terlaksana.

Bekas Panglima ABRI era Soeharto itu menegaskan bahwa ruang bagi daerah-daerah untuk melakukan referendum sudah tak berlaku lagi. Ia menyatakan semua peraturan yang mengatur tentang upaya referendum sudah tak ada dan dicabut oleh pemerintah.

"Jadi misalnya TAP MPR Nomor 8 tahun 1998 itu mencabut, lalu TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Itu MPR. Kemudian UU juga sudah dicabut, misalnya UU nomor 6 tahun 1999, itu mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum, itu dicabut," kata dia di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).

"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi enggak relevan lagi," ucapnya.

Selain itu, Wiranto menduga Muzakir kecewa karena pernah kalah di Pilgub Aceh pada tahun 2017 lalu dan Partai Aceh yang suaranya makin merosot dari gelaran pemilu ke pemilu.

"Ya sangat boleh jadi lah [karena pemilu], mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya," kata Wiranto

Muzakir sendiri tercatat pernah maju pada gelaran Pilgub Aceh pada tahun 2018 lalu sebagai cagub.  Ia didampingi oleh Teuku Al Khalid yang diusung oleh koalisi Partai Aceh, Partai Gerindra, PKS dan PBB. Kala itu, Muzakkir-Teuku mengalami kekalahan dari Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Wiranto mengungkapkan kursi Partai Aceh di Parlemen Aceh pada 2009 lalu misalnya hanya meraup 33 kursi. Sementara pada tahun 2014, kursi Partai Aceh merosot hingga 29 kursi.

"Sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata Wiranto.

Tak hanya itu, Wiranto pun menyatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang menyerukan referendum dari Indonesia. Ia menyebut tindakan itu akan diambil pemerintah melalui sanksi hukum tegas bagi pihak yang menyerukan hal tersebut.

"Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, ya sedang ke luar negeri, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi biar aja lah," kata Wiranto.

Senada, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai seruan referendum Aceh yang disampaikan Muzakir hanya sebatas emosi lantaran kalah dalam Pemilu 2019. Moeldoko pun meminta seruan emosi itu tak perlu ditanggapi berlebihan.

"Emosi karena enggak menang. Terus, apalagi Partai Aceh juga enggak menang di sana, berkurang porsinya. Sehingga ada emosi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko melanjutkan agar semua pihak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Selain itu, kata Moeldoko, seluruh wilayah Tanah Air masuk dalam NKRI.

Mantan Panglima TNI itu kemudian menyebut seruan referendum oleh Muzakir juga hanya sebatas wacana. Namun, ia tetap mengingatkan bila sudah ada niat serius melakukan referendum akan ada risiko hukum yang bakal diterima.

"Tapi ingat, kalau sudah punya niat dan menuju keluar dari NKRI itu ada risiko yuridisnya. Tapi kalau hanya wacana atau mungkin bercanda ya," tuturnya.

Sebelumnya, isu referendum di Provinsi Aceh ini sempat diserukan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai dan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem. Muzakir sendiri menjadi tim sukses pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Seruan itu dikatakan Muzakir dalam sambutannya pada peringatan wafatnya Wali Negara Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) lalu.

Pada kesempatan itu, Muzakir meminta Aceh referendum karena alasan kondisi keadilan dan situasi demokrasi di Indonesia tak menentu saat ini.

"Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja," ujar Muzakir.
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.