![]() |
Suasana Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 38, Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (23/4/2019). (KOMPAS.com/MASRIADI) |
Lhoksukon - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, penyidik tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan sisa surat suara pemilu di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu.
Para tersangka itu terdiri dari satu anggota panitia pemungutan suara dan enam saksi partai politik. Mereka dari saksi partai yaitu MK (37), ZA (39), AM (21), MN (34), MR (20) dan MS (19). Sedangkan seorang lagi, yaitu IA (24), adalah warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya.
“Saksi partai itu mencoblos lebih dari satu kali, memperoleh surat suara dari PPS. Ini yang menjadi temuan Panwascam Kecamatan Baktiya. Diteruskan oleh Bawaslu ke Gakkumdu 3 Mei 2019 sore, sekarang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata AKBP Ian melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian saat dihubungi per telepon, Senin (6/5/2019).
Sebelum Rapat Pleno Dia menyebutkan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus itu di bawah lima tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Selama dua minggu ini kita lengkapi berkasnya, karena waktu yang tersedia memang hanya 14 hari. Maka, penyidik sekarang bekerja intensif menyiapkan saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu, ditemukan saksi partai politik mencoblos hingga sepuluh kali surat suara. Kesepakatan itu diambil atas persetujuan seorang PPS di lokasi. Karena itu pula, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dan meneruskan kasus tersebut ke ranah tindak pidana pemilu.| Kompas.com
loading...
Post a Comment