Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam sidang pamungkasnya, Selasa (21/5/2019)lalu menvonis Teungku Safwan dengan hukuman tujuh bulan penjara dalam perkara Penyebar video Ma'ruf Amin berkostum sinterklas.
Keputusan tersebut akan dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh kuasa hukum terdakwa Teungku Safwan.
"Pada prinsipnya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Namun, setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala aspek, kami mengurungkan niat untuk banding," kata Armia selaku penasihat hukum terdakwa Safwan.
Menurutnya, putusan No. 46/Pid.Sus/2019/PN Lsm tersebut menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap). dan kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya PK guna mendapat keadilan untuk kliennya.
"Ke depan, sangat terbuka kemungkinan untuk kami lakukan upaya PK atas putusan ini, guna untuk mendapatkan keadilan agar klien kami dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,"jelas Armia.
Sejauh ini, kata Armia sudah mengantongi alasan-alasan yang kuat untuk mengajukan PK, selain novum. yang mana hari ini merupakan hari terakhir bagi pihaknya untuk menyatakan banding.
Sebelumnya, Safwan bin Dahlan di vonis 7 bulan penjara karena dikaitkan dengan kasus penyebaran video ucapan natal Ma'ruf Amin. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 10 bulan.
"Setelah dibacakan putusan, saat itu kita nyatakan pikir-pikir, sehingga ada waktu selama 7 hari untuk kita nyatakan sikap apakah akan mengajukan banding.Berhubung hari ini batas akhir untuk menyatakan banding,"jelas Armia Selasa (28/05/2019).
Keputusan tersebut akan dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh kuasa hukum terdakwa Teungku Safwan.
"Pada prinsipnya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Namun, setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala aspek, kami mengurungkan niat untuk banding," kata Armia selaku penasihat hukum terdakwa Safwan.
Menurutnya, putusan No. 46/Pid.Sus/2019/PN Lsm tersebut menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap). dan kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya PK guna mendapat keadilan untuk kliennya.
"Ke depan, sangat terbuka kemungkinan untuk kami lakukan upaya PK atas putusan ini, guna untuk mendapatkan keadilan agar klien kami dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,"jelas Armia.
Sejauh ini, kata Armia sudah mengantongi alasan-alasan yang kuat untuk mengajukan PK, selain novum. yang mana hari ini merupakan hari terakhir bagi pihaknya untuk menyatakan banding.
Sebelumnya, Safwan bin Dahlan di vonis 7 bulan penjara karena dikaitkan dengan kasus penyebaran video ucapan natal Ma'ruf Amin. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 10 bulan.
"Setelah dibacakan putusan, saat itu kita nyatakan pikir-pikir, sehingga ada waktu selama 7 hari untuk kita nyatakan sikap apakah akan mengajukan banding.Berhubung hari ini batas akhir untuk menyatakan banding,"jelas Armia Selasa (28/05/2019).
loading...
Post a Comment