![]() |
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra TH konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulee Madon. Foto Fazil/portalsatu |
Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe membeberkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Aidil Ginting (40) terhadap istri dan dua orang anak di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Irawati Nurdin (35), Zikra Muniza (12) dan Yazid (1,6) yakni masalah harta, khusunya harta gono-gini,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (8/5).
Sambung Indra, suami pertama korban sebelumnya yang meninggal dunia merupakan orang kaya, rumah dua tingkat yang dihuni korban merupakan rumah peninggalan almarhum suami pertamanya. Permasalahan dan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban serta keluarga korban yakni permasalahan pembagian harta tersebut.
“Karena si pelaku tidak berhak atas harta yang dimiliki korban, disitu mulai masalah pertama terjadi antara pelaku dan keluarga korban, karena keluarga korban tidak mau teken pengesahan bahwa pelaku berhak atas harta tersebut. Karena keluarga menolak, si pelaku sebulan yang lalu sudah mengancam akan membunuh keluarga korban yang menolak itu juga,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada saat menjelang empat bulan pasca-pernikahan, antara pelaku dan korban sudah mulai terjadi keretakan rumah tangganya karena korban mulai meresahkan hasil pendapatan yang diperoleh oleh suami (pelaku).
“Hal ini membuat pelaku sakit hati dan disisi lain pelaku juga sangat mengharapkan harta gono-gini itu,” ungkapnya. | AJNN
“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Irawati Nurdin (35), Zikra Muniza (12) dan Yazid (1,6) yakni masalah harta, khusunya harta gono-gini,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (8/5).
Sambung Indra, suami pertama korban sebelumnya yang meninggal dunia merupakan orang kaya, rumah dua tingkat yang dihuni korban merupakan rumah peninggalan almarhum suami pertamanya. Permasalahan dan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban serta keluarga korban yakni permasalahan pembagian harta tersebut.
“Karena si pelaku tidak berhak atas harta yang dimiliki korban, disitu mulai masalah pertama terjadi antara pelaku dan keluarga korban, karena keluarga korban tidak mau teken pengesahan bahwa pelaku berhak atas harta tersebut. Karena keluarga menolak, si pelaku sebulan yang lalu sudah mengancam akan membunuh keluarga korban yang menolak itu juga,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada saat menjelang empat bulan pasca-pernikahan, antara pelaku dan korban sudah mulai terjadi keretakan rumah tangganya karena korban mulai meresahkan hasil pendapatan yang diperoleh oleh suami (pelaku).
“Hal ini membuat pelaku sakit hati dan disisi lain pelaku juga sangat mengharapkan harta gono-gini itu,” ungkapnya. | AJNN
loading...
Post a Comment