![]() |
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari saat merilis hasil tangkapan 84 kg sabu di Medan, Jumat (12/4). (Istimewa) |
Medan - Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dalam jumlah besar digagalkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang bekerjasma dengan personel BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 84 kilo gram.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus. Dimana total jumlah tersangka yang diamankan 8 orang.
“Awalnya diamankan dua tersangka pemilik enam puluh empat kg sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu,” ujar Irjen Arman, Jumat (12/4) di Medan.
Penangpakan itu, berawal dari temuan aparat TNI AL terhadap speed boat yang tak berpenghuni. Saat diperiksa, ternyata ada 64 kilogram sabu. “Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” katanya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial.
Dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia, tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.
Setelah mengetahui identitas pelaku, kedua tersangka pun ditangkap oleh polisi Direaja Malaysia. Keduanya pun telah diserahkan ke pihak BNN.
Kemudian, pada Kamis (11/4) malam, tim gabungan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari Jalan lintas Sumatera. Tepatnya di depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“10 kilogram sabu yang diamankan ini dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban yang dicampur dengan getah karet kering untuk mengelabui petugas,” ungkap Arman.
Selain mengamankan 10 kilogram sabu tersebut, Arman menjelaskan, pihaknya juga turut menangkap 3 orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.
“Modusnya, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Adapun peredaran gelap narkotika ini, merupakan jaringan Malaysia – Indonesia (Aceh – Dumai- Medan),” jelasnya.
Penangkapan ketiga, dilakukan di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/4). Dari penamgkapan ini, barang bukti yang diamankan berjumlah 10 Kg sabu.
Barang haram itu disita dari ketiga tersangka, SL, 37; E, 35; keduanya warga Jalan Karya Setuju Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Kemudian seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinsial ZH,48.
“Dalam penangkapan itu satu orang tersangka berinsial SL diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri,” tegas Arman.
Arman mengungkapka, modus yang dilakukan para pelaku berbeda dari yang biasanya. Yang mana barang terlarang itu lewat Dumai kemudian dikirim ke Aceh lalu diedarkan ke provinsi lainnya
“Ini ada modus yang berbeda dari biasanya, beberapa waktu lalu masuk lewat Aceh dikirim ke Sumut dan ke daerah lain. Kelihatannya ini terbalik, hasil pemeriksaan kita, pemilk barang atas nama Yus, berada di Aceh. Pemilik tetap menginginkan di simpan di Aceh. Dari Aceh Dikirim ke daerah lain,” ujarnya.
Aktivitas penyelundupan narkoba ini, dikendalikan oleh narapidana yang menghuni Lapas Cipinang dan Tanjung Gusta. Dimana ketiga otak pelaku juga turut diamankan.
Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan 1 unit mobil honda jazz warna putih; mobil truk; beberapa HP; honda civic; 1 unit speedboat; serta sejumlah atm dan buku bank yang berisi uang milyaran rupiah. | Jawapos
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus. Dimana total jumlah tersangka yang diamankan 8 orang.
“Awalnya diamankan dua tersangka pemilik enam puluh empat kg sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu,” ujar Irjen Arman, Jumat (12/4) di Medan.
Penangpakan itu, berawal dari temuan aparat TNI AL terhadap speed boat yang tak berpenghuni. Saat diperiksa, ternyata ada 64 kilogram sabu. “Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” katanya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial.
Dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia, tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.
Setelah mengetahui identitas pelaku, kedua tersangka pun ditangkap oleh polisi Direaja Malaysia. Keduanya pun telah diserahkan ke pihak BNN.
Kemudian, pada Kamis (11/4) malam, tim gabungan berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dari Jalan lintas Sumatera. Tepatnya di depan Hotel Megasari Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“10 kilogram sabu yang diamankan ini dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban yang dicampur dengan getah karet kering untuk mengelabui petugas,” ungkap Arman.
Selain mengamankan 10 kilogram sabu tersebut, Arman menjelaskan, pihaknya juga turut menangkap 3 orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut, masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.
“Modusnya, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Adapun peredaran gelap narkotika ini, merupakan jaringan Malaysia – Indonesia (Aceh – Dumai- Medan),” jelasnya.
Penangkapan ketiga, dilakukan di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/4). Dari penamgkapan ini, barang bukti yang diamankan berjumlah 10 Kg sabu.
Barang haram itu disita dari ketiga tersangka, SL, 37; E, 35; keduanya warga Jalan Karya Setuju Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Kemudian seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinsial ZH,48.
“Dalam penangkapan itu satu orang tersangka berinsial SL diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri,” tegas Arman.
Arman mengungkapka, modus yang dilakukan para pelaku berbeda dari yang biasanya. Yang mana barang terlarang itu lewat Dumai kemudian dikirim ke Aceh lalu diedarkan ke provinsi lainnya
“Ini ada modus yang berbeda dari biasanya, beberapa waktu lalu masuk lewat Aceh dikirim ke Sumut dan ke daerah lain. Kelihatannya ini terbalik, hasil pemeriksaan kita, pemilk barang atas nama Yus, berada di Aceh. Pemilik tetap menginginkan di simpan di Aceh. Dari Aceh Dikirim ke daerah lain,” ujarnya.
Aktivitas penyelundupan narkoba ini, dikendalikan oleh narapidana yang menghuni Lapas Cipinang dan Tanjung Gusta. Dimana ketiga otak pelaku juga turut diamankan.
Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan 1 unit mobil honda jazz warna putih; mobil truk; beberapa HP; honda civic; 1 unit speedboat; serta sejumlah atm dan buku bank yang berisi uang milyaran rupiah. | Jawapos
loading...
Post a Comment