Ilustrasi |
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera mendesak seorang calegnya di Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi tersangka pencabul anak, berinisial AH, menyerahkan diri kepada polisi dan menaati proses hukum.
Pimpinan PKS Pasaman Barat sebetulnya sudah berusaha berkomunikasi dengan AH setelah pria itu dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya. Namun AH kabur dan tak dapat dihubungi sampai sekarang.
"Beliau ini sudah lari ke Jawa. Saya sudah berulang kali mencoba komunikasi untuk klarifikasi. Tapi nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi," kata Ketua PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis 14 Maret 2019.
Fajri juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang selama ini dikenal dekat dengan AH. Dia menitipkan pesan agar AH baik-baik kembali pulang dan menyerahkan diri kepada polisi sekalian menjelaskan semuanya kepada masyarakat. Namun, jika tuduhan pencabulan itu benar, AH harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Dia menilai, ada pernyataan tak bersalah tapi tidak tahu sejauh mana pernyataan ini. Dikesankan bahwa AH seolah sudah terbukti bersalah, padahal semua masih dalam tahap penyelidikan. Media massa pun tak dapat meminta klarifikasi AH karena dia memang tak dapat dihubungi. Padahal, jika kabar itu keliru, AH bisa menggunakan hak jawab kepada media massa.
PKS pun, menurut Fajri, cukup terdampak atas pemberitaan tentang AH, terutama karena pria itu menjadi caleg untuk DPRD Pasaman Barat. Sedikit atau banyak, katanya, citra PKS ikut tercoreng meski tuduhan tindak asusila itu pada dasarnya tak berhubungan dengan organisasi PKS.
PKS mengklaim bahwa AH sebetulnya bukan kader melainkan tokoh masyarakat setempat yang kemudian diajukan sebagai caleg. Pimpinan PKS pada dasarnya sudah merekrut AH sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. AH pun diajukan oleh sebagian kalangan karena dianggap berpeluang besar dipilih masyarakat.
Tetapi, Fajri berkilah pimpinan PKS tak sampai terlalu dalam menelisik kehidupan tiap caleg, termasuk AH. "Terkait privasi dan kehidupan pribadi seseorang, kami tidak tahu itu."
Hormati Proses Hukum
Fajri menghormati proses hukum dan tak akan menghalang-halangi polisi. Namun, dia mengingatkan, AH bersalah atau tidak, pengadilan lah yang akan membuktikannya kelak.
PKS akan memberikan pendampingan bantuan hukum apabila AH meminta. Sebab pendampingan hukum adalah hak pribadi. Tapi pada prinsipnya PKS tidak menoleransi tindak asusila itu siapa pun pelakunya.
"Tapi silakan yang bersangkutan [diberi] kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Sayangnya tidak bisa dihubungi. Kami PKS selalu proaktif untuk menghubungi yang bersangkutan," ujarnya. | Vivanews
Pimpinan PKS Pasaman Barat sebetulnya sudah berusaha berkomunikasi dengan AH setelah pria itu dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya. Namun AH kabur dan tak dapat dihubungi sampai sekarang.
"Beliau ini sudah lari ke Jawa. Saya sudah berulang kali mencoba komunikasi untuk klarifikasi. Tapi nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi," kata Ketua PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis 14 Maret 2019.
Fajri juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang selama ini dikenal dekat dengan AH. Dia menitipkan pesan agar AH baik-baik kembali pulang dan menyerahkan diri kepada polisi sekalian menjelaskan semuanya kepada masyarakat. Namun, jika tuduhan pencabulan itu benar, AH harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Dia menilai, ada pernyataan tak bersalah tapi tidak tahu sejauh mana pernyataan ini. Dikesankan bahwa AH seolah sudah terbukti bersalah, padahal semua masih dalam tahap penyelidikan. Media massa pun tak dapat meminta klarifikasi AH karena dia memang tak dapat dihubungi. Padahal, jika kabar itu keliru, AH bisa menggunakan hak jawab kepada media massa.
PKS pun, menurut Fajri, cukup terdampak atas pemberitaan tentang AH, terutama karena pria itu menjadi caleg untuk DPRD Pasaman Barat. Sedikit atau banyak, katanya, citra PKS ikut tercoreng meski tuduhan tindak asusila itu pada dasarnya tak berhubungan dengan organisasi PKS.
PKS mengklaim bahwa AH sebetulnya bukan kader melainkan tokoh masyarakat setempat yang kemudian diajukan sebagai caleg. Pimpinan PKS pada dasarnya sudah merekrut AH sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. AH pun diajukan oleh sebagian kalangan karena dianggap berpeluang besar dipilih masyarakat.
Tetapi, Fajri berkilah pimpinan PKS tak sampai terlalu dalam menelisik kehidupan tiap caleg, termasuk AH. "Terkait privasi dan kehidupan pribadi seseorang, kami tidak tahu itu."
Hormati Proses Hukum
Fajri menghormati proses hukum dan tak akan menghalang-halangi polisi. Namun, dia mengingatkan, AH bersalah atau tidak, pengadilan lah yang akan membuktikannya kelak.
PKS akan memberikan pendampingan bantuan hukum apabila AH meminta. Sebab pendampingan hukum adalah hak pribadi. Tapi pada prinsipnya PKS tidak menoleransi tindak asusila itu siapa pun pelakunya.
"Tapi silakan yang bersangkutan [diberi] kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Sayangnya tidak bisa dihubungi. Kami PKS selalu proaktif untuk menghubungi yang bersangkutan," ujarnya. | Vivanews
loading...
Post a Comment