Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tanjungpinang - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dalang rencana pembunuhan. Napi berinisial I ini, diketahui menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.

Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pembunuh bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksinya.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.

"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).

Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.

Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.