StatusAceh.Net - Perdamaian antara Pemerintah NKRI dengan GAM, kita sering menyebutnya MOU Helsinki, yang ditandatangani di Finlandia 15 Agustus 2005, telah memberikan ruang bagi rakyat Aceh untuk menyalurkan hak sipil dan politik, melalui partai lokal.
Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (The Gonvernment of Indonesia ) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), secara tegas terdapat Klausul yang menyatakan akan ditumbuhkannya partai politik lokal Aceh dalam MoU ini, adalah : klausula 1.2 tentang partisipasi politik (Political partaicipation), yang menyatakan dalam angka 1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (The Gonvernment of Indonesia ) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), secara tegas terdapat Klausul yang menyatakan akan ditumbuhkannya partai politik lokal Aceh dalam MoU ini, adalah : klausula 1.2 tentang partisipasi politik (Political partaicipation), yang menyatakan dalam angka 1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Dengan sangat gamblang dalam MoU, tertulis bahwa partai politik lokal harus ada di Aceh, dan selanjutnya dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ( UUPA ), pada Bab XI Partai Politik Lokal Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal”. (Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005). Dikutip dari http://www.conflictrecovery.org/bin/peace-process_cmi_agreement_bhs.pdf.
Menyahuti peluang dari UUPA, para kombatan GAM, bereaksi cepat dilakukan dengan mendirikan Partai Aceh, yaitu pada tanggal 04 Juni 2007, dalam https://id.m.wikipedia.org/wiki/Partai_Aceh disebutkan bahwa Partai Aceh dulunya bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.
Hiruk pikuk demokrasi yang menjadi siklus pelaksanaan hak rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) mengantarkan Partai Aceh berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2009.
Dalam partisipasi politik perdana ini, Partai Aceh sanggup menguasai 47% kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Hal ini menjadi prestasi bila dipandang dari sudut pandang sebagai pendatang baru (newcomer). Namun disayangkan bila kita melihat dari sisi kepentingan politik lokal, tidak berhasil menguasai 50 plus 1 kursi. Sebagai catatan jumlah kursi DPR Aceh 81 kursi.
Periode kedua tahun 2014 keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilu legislatif, perolehan suara Partai Aceh menurun, dimana hanya mendapatkan 29 kursi, kehilangan 4 kursi bila berkaca pada pemilu 2009.
Menyahuti peluang dari UUPA, para kombatan GAM, bereaksi cepat dilakukan dengan mendirikan Partai Aceh, yaitu pada tanggal 04 Juni 2007, dalam https://id.m.wikipedia.org/wiki/Partai_Aceh disebutkan bahwa Partai Aceh dulunya bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian pernah berubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri.
Hiruk pikuk demokrasi yang menjadi siklus pelaksanaan hak rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) mengantarkan Partai Aceh berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2009.
Dalam partisipasi politik perdana ini, Partai Aceh sanggup menguasai 47% kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi. Hal ini menjadi prestasi bila dipandang dari sudut pandang sebagai pendatang baru (newcomer). Namun disayangkan bila kita melihat dari sisi kepentingan politik lokal, tidak berhasil menguasai 50 plus 1 kursi. Sebagai catatan jumlah kursi DPR Aceh 81 kursi.
Periode kedua tahun 2014 keikutsertaan Partai Aceh dalam pemilu legislatif, perolehan suara Partai Aceh menurun, dimana hanya mendapatkan 29 kursi, kehilangan 4 kursi bila berkaca pada pemilu 2009.
Pileg 2019
Pemilu legislatif 2019 tinggal menghitung hari, 17 April 2019 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai hari pencoblosan.
Partai Aceh tetap menjadi salah satu peserta pemilu, dengan label Partai lokal terbesar di Aceh, Partai Aceh bertekad menguasai parlemen, dan pemilu 2019 dijadikan pertarungan dan pertaruhan nasib Partai Aceh yang sesungguhnya.
Partai Aceh tidak menginginkan perolehan jumlah kursi di DPR Aceh semakin menyusut, karena begitu banyak hal yang belum terselesaikan sesuai amanah MOU Helsinki untuk Aceh.
Namun semua tidak bisa diwujudkan sendiri oleh Partai Aceh, perlu dukungan dari seluruh masyarakat Aceh. Dan dengan memilih Calon Anggota Legislatif dari Partai Aceh, akan menghantarkan Partai Aceh menguasai parlemen, dengan begitu cita-cita Partai Aceh akan terwujud.
Semua ada di tangan kita masyarakat Aceh, mendukung Partai Aceh yang jelas komitmen berpihak dan berjuang untuk kekhususan Aceh, serta menjadikan Partai Aceh besar dan menjadi tuan rumah di Negeri sendiri.
Wallahualam bishawab.
Tajuddin, S.Sos
(Kader Partai Aceh / Caleg DPRK Aceh Utara Dapil-3 Nomor Urut 4)
loading...
Bakar partai aceh
ReplyDelete