Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Lhokseumawe  – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membekuk  dua ersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial YF (21), dan FS (20) keduanya warga Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik menyebutkan, kejadian itu berawal pada 4 Februari 2019 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, PB yang merupakan korban berusia 15 tahun tersebut menerima telepon dari dari nomor telepon yang mengaku Yusri (saksi).

Orang yang mengaku Yusri ini mengajak ketemuan PB dan juga disuruh ajak temannya AY (korban 15 tahun) untuk datang ke Jembatan tepatnya di Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba, kedua korban ini tidak bertemu dengan orang bernama Yusri tapi malah bertemu dengan YF dan FS. Saat itu ke dua korban ini dipisahkan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (21/3).

Sambungnya lagi, saat keduanya berhasil dipisahkan, saat itulah ke dua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap ke dua korbannya ini. Namun, saat itu korban mengatakan kepada pelaku kalau ada warga yang membawa senter.

“Ketika korban mengatakan hal tersebut, lalu kedua pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah kedua orangtua korban ini mengetahui kejadian tersebut, paada 5 Maret 2019 lalu, pihaknya melaporkan hal itu ke Reskrim Polres Lhokseumawe. Dan setelah tim melakukan penyelidikan serta sudah cukup dan lengkap barang bukti, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tepatnya di Kabupaten Bireuen.

“Untuk kedua pelaku ini disangkakan pidana Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat, dengan ancaman pidana uubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (Trb)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.