Ilustrasi |
Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua ersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial YF (21), dan FS (20) keduanya warga Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik menyebutkan, kejadian itu berawal pada 4 Februari 2019 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, PB yang merupakan korban berusia 15 tahun tersebut menerima telepon dari dari nomor telepon yang mengaku Yusri (saksi).
Orang yang mengaku Yusri ini mengajak ketemuan PB dan juga disuruh ajak temannya AY (korban 15 tahun) untuk datang ke Jembatan tepatnya di Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba, kedua korban ini tidak bertemu dengan orang bernama Yusri tapi malah bertemu dengan YF dan FS. Saat itu ke dua korban ini dipisahkan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (21/3).
Sambungnya lagi, saat keduanya berhasil dipisahkan, saat itulah ke dua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap ke dua korbannya ini. Namun, saat itu korban mengatakan kepada pelaku kalau ada warga yang membawa senter.
“Ketika korban mengatakan hal tersebut, lalu kedua pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah kedua orangtua korban ini mengetahui kejadian tersebut, paada 5 Maret 2019 lalu, pihaknya melaporkan hal itu ke Reskrim Polres Lhokseumawe. Dan setelah tim melakukan penyelidikan serta sudah cukup dan lengkap barang bukti, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tepatnya di Kabupaten Bireuen.
“Untuk kedua pelaku ini disangkakan pidana Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat, dengan ancaman pidana uubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (Trb)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik menyebutkan, kejadian itu berawal pada 4 Februari 2019 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, PB yang merupakan korban berusia 15 tahun tersebut menerima telepon dari dari nomor telepon yang mengaku Yusri (saksi).
Orang yang mengaku Yusri ini mengajak ketemuan PB dan juga disuruh ajak temannya AY (korban 15 tahun) untuk datang ke Jembatan tepatnya di Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba, kedua korban ini tidak bertemu dengan orang bernama Yusri tapi malah bertemu dengan YF dan FS. Saat itu ke dua korban ini dipisahkan oleh kedua pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (21/3).
Sambungnya lagi, saat keduanya berhasil dipisahkan, saat itulah ke dua pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap ke dua korbannya ini. Namun, saat itu korban mengatakan kepada pelaku kalau ada warga yang membawa senter.
“Ketika korban mengatakan hal tersebut, lalu kedua pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah kedua orangtua korban ini mengetahui kejadian tersebut, paada 5 Maret 2019 lalu, pihaknya melaporkan hal itu ke Reskrim Polres Lhokseumawe. Dan setelah tim melakukan penyelidikan serta sudah cukup dan lengkap barang bukti, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tepatnya di Kabupaten Bireuen.
“Untuk kedua pelaku ini disangkakan pidana Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat, dengan ancaman pidana uubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (Trb)
loading...
Post a Comment