Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk naik naik kelas menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

PPPK merupakan program pengangkatan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan ketentuan yang berlaku. Statusnya setara PNS. Yang membedakan, masa kerja PPPK sesuai perjanjian. Rencananya, formasi P3K yang dibutuhkan pada rekrutmen tahap pertama mencapai 150 ribu lowongan.

Adapun pendaftaran P3K tersebut akan dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2), melalui situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir, persyaratan menjadi P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018.

Lalu, apa syaratnya untuk dapat menjadi P3K?

Usia

Berdasarkan PP itu, syarat untuk menjadi P3K ialah berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkelakuan Baik

Kemudian pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Selain itu, pelamar harus tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau secara tidak hormat sebagai PNS, P3K, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Bukan Bagian Partai Politik

Selanjutnya pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Syarat Tambahan

Syarat lainnya ialah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Masih merujuk PP Nomor 49/2018, nantinya seleksi P3K akan terdiri dari 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Adapun masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. | Kumparan
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.