Lhokseumawe - Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe, berhasil mengamankan dua warga karena membawa senjata api rakitan, di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kedua warga tersebut yakni SY (30) warga Gampong Ketapang, Kecamatan Kruung Sabih, Aceh Jaya dan MU (26) warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan kepada Penanegeri.com.
Selain mengamankan kedua warga itu, polisi juga berhasil menyita, satu pucuk laras panjang jenis rakitan, satu pucuk Pistol FN jenis Softgun, satu pucuk Pistol FN Mancis, 11 butir amunisi AK 47, satu lembar STNK Mobil, Dua buah Handpon, satu buah Plat Nopol BK 637 A, satu lembar surat kuasa utang piutang, satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BK 1336 QW dan beberapa barang bukti lainnya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua warga itu berawal, saat warga gampong setempat sedang melaksanakan jaga malam dan melihat satu unit Mobil jenis Daihatsu Xenia BK 1236 QW warna putih, melintas dan tiba tiba berhenti serta memerintahkan warga untuk membuka porltal pembatas yang dipasang di depan pos jaga.
“Saat itu, kata Kabag Ops, warga yang berjaga melihat ada empat orang berada di dalam mobil tersebut dan lalu memerintahkan mereka turun dari mobil,” kata Kabag Ops.
Lanjutnya, setelah dua orang tersebut turun dari mobil, mereka langsung melarikan diri sedangkan dua orang lagi masih di tempat dan langsung diamankan oleh masyarakat.
“Kedua warga yang melarikan diri tersebut, NZ (32) warga Gampong Lhok Buya, Kecamatan Krung Sabih, Aceh Jaya dan M (32) warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.
Saat ini, sambung Kompol Ahzan, pihaknya masih mengejar dua orang yang melarikan diri, dan kasus ini terus didalami serta masih dalam penyelidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pos polisi terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya. | Penanegeri.com
“Kedua warga tersebut yakni SY (30) warga Gampong Ketapang, Kecamatan Kruung Sabih, Aceh Jaya dan MU (26) warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan kepada Penanegeri.com.
Selain mengamankan kedua warga itu, polisi juga berhasil menyita, satu pucuk laras panjang jenis rakitan, satu pucuk Pistol FN jenis Softgun, satu pucuk Pistol FN Mancis, 11 butir amunisi AK 47, satu lembar STNK Mobil, Dua buah Handpon, satu buah Plat Nopol BK 637 A, satu lembar surat kuasa utang piutang, satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BK 1336 QW dan beberapa barang bukti lainnya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua warga itu berawal, saat warga gampong setempat sedang melaksanakan jaga malam dan melihat satu unit Mobil jenis Daihatsu Xenia BK 1236 QW warna putih, melintas dan tiba tiba berhenti serta memerintahkan warga untuk membuka porltal pembatas yang dipasang di depan pos jaga.
“Saat itu, kata Kabag Ops, warga yang berjaga melihat ada empat orang berada di dalam mobil tersebut dan lalu memerintahkan mereka turun dari mobil,” kata Kabag Ops.
Lanjutnya, setelah dua orang tersebut turun dari mobil, mereka langsung melarikan diri sedangkan dua orang lagi masih di tempat dan langsung diamankan oleh masyarakat.
“Kedua warga yang melarikan diri tersebut, NZ (32) warga Gampong Lhok Buya, Kecamatan Krung Sabih, Aceh Jaya dan M (32) warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.
Saat ini, sambung Kompol Ahzan, pihaknya masih mengejar dua orang yang melarikan diri, dan kasus ini terus didalami serta masih dalam penyelidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pos polisi terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya. | Penanegeri.com
loading...
Post a Comment