BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan sejumlah alat berat di dua lokasi penambangan galian C diduga ilegal di Pulo Aceh, Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, Jumat, 4 Januari 2019, mengatakan, dua lokasi penambangan galian C di Desa Paloh dan Desa Gugop, Kecamatan Pulo Aceh, diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sehingga, kata dia, dua lokasi usaha galian C diduga ilegal tersebut dipasang garis polisi, 18 Desember 2018 lalu.
Menurut Ery, hasil penyelidikan terungkap bahwa yang bertanggung jawab terhadap dua lokasi usaha galian C diduga ilegal itu adalah Ab (80), pemilik PT USM dan A (35), pengelola perusahaan itu, beralamat di Banda Aceh.
“Keduanya akan diproses secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana minerba,” kata Ery.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, kata Ery, berupa satu crusher, satu AMP, satu ekskavator, dua truk, satu loader, satu compact, empat truk Hercules, dan satu grader.
“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga telah memberi tanda police line di TKP tersebut," kata Ery.[Sumber: portalsatu.com]
loading...
Post a Comment