Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI, mengaburkan tanggung jawab negara dalam pelayanan sosial bidang kesehatan, dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r mengecualikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan  kesehatan seperti  pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika kita lihat dan mebandingkan Pelayanan kesehatan sebelum lahirnya perpres ini, itu sudah sedikit baik walaupun masih terdapat kekurangan dalam peyanan kesehatan. Namun dengan lahirnya perpres ini dengan mengecualikan pelayanan kesehatan terhadap beberapa kategori yang seolah-olah negara tidak mengakui bahwa warga negaranya yang sakit karena kondisi tertentu tersebut bukanlah warga negaranya.

Secara kerangka pemenuhan hak atas kesehatan, satu sisi negara kita jelas mengakui dan sangat mewajibkan pemenuhan hak warga negaranya salah satunya terkait dengan hak atas pelayanan kesehatan. Diantaranya terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan “Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”. Dan dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental” jo. Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan “Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang”.

Disisi lain dengan Pemberlakuan pasal 52 Ayat (1) huruf r Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan merupakan pengabaian jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kita nilai bisa merusak tatanan kewajiban negara yang telah disebutkan dan dijamin oleh undang-undang yang lebih tinggi, bagaimana mungkin misalnya korban akibat tindak pidana penganiyaan yang sama sekali tidak menginginkan terjadinya tindakan tersebut terhadap dirinyatetapi negara tidak mau menanggung dan menjamin pelayanan kesehatan terhadap korban tersebut.

Pertanggung jawaban negara yang harus dipenuhi terhadap hak atas kesehatansetidaknya terdapat 3 bentuk yaitu menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.

Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang sehat agar terwujudnya  derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dan hal ini juga yang menjadi tanggung jawab negara demi terwujudnyahak fundamental dalam bidang kesehatan.

Melihat kondisi seperti ini, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Aceh harus mengambil alih tanggung jawab itu. Terutama untuk pemerintah Aceh, kita memiliki peluang besar untuk mengelola sendiri tanggug jawab atas kesehatan. Berdasarkan Pasal 16 Ayat(1) huruf e jo.Pasal 224 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, menjadi dasar kewajiban bagi pemerintah aceh untuk memberikan atau mengurus penanganan pada bidang kesehatan, berdasarkan hal tersebut Aceh seharusnya dapat mengelola secara mandiri dan kesehatan yang tertuang dalam  Dana Otonomi Khusus Aceh sebagaimana pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh tanpa mengikuti skema Pemerintah Pusat yang belum menjamin hak atas kesehatan bagi masyarakat Aceh apalagi dengan berlakunya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dana otusus kita memberi peluang untuk aceh mengurus sendiri, dan pemerintah aceh sudah pernah melakukannya serta sempat berjalan dengan baik sebelum bergabung dengan jaminan kesehatan nasional, jadi kalau kondisinya seperti ini, maka pemerintah aceh segeralah melakukan tindakan untuk menformulasi ulang jaminan kesehatan masyarakat aceh, sebelum pengabaian ini berlangsung lama.

Penulis: Wahyu Pratama, S.H. (Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.