Bekasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk melaporkan oknum pejabat yang masih meminta sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat tanah untuk rakyat ke Polri, dan Saber Pungli.
Jokowi menerima laporan masyarakat yang dipungut biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam mengurus sertifikat tanah di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Laporkan saja ke Saber Pungli atau polisi. Engga benar kalau seperti itu. Biasa pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," tegas Jokowi di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Jokowi membenarkan adanya pembayaran bagi warga yang melakukan patok tanah saat pengurusan sertifikat di Kelurahan. Setiap provinsi, kata dia, mematok harga yang berbeda-beda namun tidak mahal.
"Memang kesepakatan di setiap provinsi beda-beda karena patok itu memang harus bayar. Tapi enggak mahal," ujarnya.
Kepala Negara menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di kelurahan. Menurut dia, jika melakukan patok tanah biayanya hanya sebesar Rp150 ribu.
"Patok (tanah) itu Rp150 ribu," tandasnya. | Okezone
Jokowi menerima laporan masyarakat yang dipungut biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam mengurus sertifikat tanah di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Laporkan saja ke Saber Pungli atau polisi. Engga benar kalau seperti itu. Biasa pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," tegas Jokowi di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Jokowi membenarkan adanya pembayaran bagi warga yang melakukan patok tanah saat pengurusan sertifikat di Kelurahan. Setiap provinsi, kata dia, mematok harga yang berbeda-beda namun tidak mahal.
"Memang kesepakatan di setiap provinsi beda-beda karena patok itu memang harus bayar. Tapi enggak mahal," ujarnya.
Kepala Negara menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di kelurahan. Menurut dia, jika melakukan patok tanah biayanya hanya sebesar Rp150 ribu.
"Patok (tanah) itu Rp150 ribu," tandasnya. | Okezone
loading...
Post a Comment