Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal. Anda wajib memiliki kartu NPWP jika menerima penghasilan dari usaha milik sendiri. Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

Fungsi NPWP

a. Sebagai identitas Wajib Pajak.
b. Sebagai sarana administrasi perpajakan.
c. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.

d. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Persyaratan NPWP Perusahaan

Untuk badan usaha berorientasi laba (Profit-Oriented) syarat pendaftaran NPWP adalah:

a. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

b. Fotokopi NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

c. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan

Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
a. Melakukan Pendaftaran Akun

– Kunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan penndaftar NPWP baru.

– Isi data pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.

– Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode yang telah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email terdaftar. Dan ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.


b. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Anda juga bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

c. Daftar NPWP

Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.


d. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


e. Cetak & Tanda Tangan

Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.


f. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP,

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos tercatat. Pengiriman dokumen ini paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.

g. Tunggu NPWP di kirim ke alamat Anda

Dirjen Pajak akan mengirimkan kartu NPWP Anda ke alamat terdaftar, Setelah perusahaan memiliki NPWP, perusahaan sudah resmi terdaftar sebagai anggota masyarakat wajib pajak yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan secara tepat waktu agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena faktor keterlambatan.

Untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan maka Anda dapat menggunakan software akuntansi online, Jurnal. Melalui Jurnal, Anda dapat menghitung pajak yang harus Anda bayarkan secara cepat dan mudah. Dengan fitur Tax Center, Anda dapat men-download bukti potong PPh 21 dan 23, serta PPN perusahaan. Hal ini juga dapat membantu Anda menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan. Dapatkan semua informasi penting tentang Jurnal di sini, dan mulailah kemudahan mengetahui dan mengelola pajak perusahaan melalui kemitraan dengan Jurnal.

Sumber: .jurnal.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.