StatusAceh.Net - Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Haka) mencatat hutan di Provinsi Aceh berkurang 15.071 hektare sepanjang 2018, menurun dibandingkan 2017 yang mencapai 17.820 hektare.
Manajer Geografi Informasi Sistem Yayasan Haka Agung Dwinurcahya di Banda Aceh, Rabu (23/1) menyatakan, penyusutan hutan tersebut disebabkan pembukaan lahan, penebangan liar, dan pembangunan jalan. Luas hutan Aceh saat ini 3.004.352 hektare. Kawasan hutan yang terluas menyusut atau mengalami deforestasi pada 2018 terjadi di Kabupaten Aceh Tengah mencapai 1.924 hektare. Kemudian menyusul Kabupaten Aceh Utara dengan luas deforestasi mencapai 1.851 hektare, Kabupaten Gayo Lues 1.494 hektare, Kabupaten Nagan Raya 1.261 hektare. ”Sedangkan deforestasi paling rendah terjadi di Kota Langsa dengan luas empat hektare dan Kota Sabang dengan penyusutan enam hektare,” kata Agung.
Dikatakannya, data penyusutan hutan tersebut didata dari berbagai sumber, diantaranya dengan citra satelit. Data satelit tersebut kemudian dicocokkan dengan pengecekan di lapangan. ”Tren penyusutan hutan di Aceh ini menurun setiap tahunnya. Kendati menurun, namun luas kerusakan hutan masih tetap tinggi,” pungkas Agung Dwinurcahya.
Pada akhir tahun lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengklaim seluas 6.000 hektare kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan ilegal di Provinsi Aceh. ”Pada 2018, pertambangan ilegal di Aceh itu mencapai 6.000 hektare yang tersebar di enam kabupaten/kota yaitu, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh dalam keterangannya.
Sepanjang 2018, Walhi Aceh, kata M Nur, menemukan 32 titik penebangan liar dan tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah kayu sekitar 70.186 ton kayu dan perkiraan luas kawasan hutan lindung yang rusak mencapai 175 hektare.
Disebutkan, berdasarkan hasil investigasi Walhi Aceh dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) investasi di provinsi paling barat Indonesia itu pada tahun yang sama mencapai 943 hektare dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan. | Antara
Manajer Geografi Informasi Sistem Yayasan Haka Agung Dwinurcahya di Banda Aceh, Rabu (23/1) menyatakan, penyusutan hutan tersebut disebabkan pembukaan lahan, penebangan liar, dan pembangunan jalan. Luas hutan Aceh saat ini 3.004.352 hektare. Kawasan hutan yang terluas menyusut atau mengalami deforestasi pada 2018 terjadi di Kabupaten Aceh Tengah mencapai 1.924 hektare. Kemudian menyusul Kabupaten Aceh Utara dengan luas deforestasi mencapai 1.851 hektare, Kabupaten Gayo Lues 1.494 hektare, Kabupaten Nagan Raya 1.261 hektare. ”Sedangkan deforestasi paling rendah terjadi di Kota Langsa dengan luas empat hektare dan Kota Sabang dengan penyusutan enam hektare,” kata Agung.
Dikatakannya, data penyusutan hutan tersebut didata dari berbagai sumber, diantaranya dengan citra satelit. Data satelit tersebut kemudian dicocokkan dengan pengecekan di lapangan. ”Tren penyusutan hutan di Aceh ini menurun setiap tahunnya. Kendati menurun, namun luas kerusakan hutan masih tetap tinggi,” pungkas Agung Dwinurcahya.
Pada akhir tahun lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengklaim seluas 6.000 hektare kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan ilegal di Provinsi Aceh. ”Pada 2018, pertambangan ilegal di Aceh itu mencapai 6.000 hektare yang tersebar di enam kabupaten/kota yaitu, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh dalam keterangannya.
Sepanjang 2018, Walhi Aceh, kata M Nur, menemukan 32 titik penebangan liar dan tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah kayu sekitar 70.186 ton kayu dan perkiraan luas kawasan hutan lindung yang rusak mencapai 175 hektare.
Disebutkan, berdasarkan hasil investigasi Walhi Aceh dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) investasi di provinsi paling barat Indonesia itu pada tahun yang sama mencapai 943 hektare dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan. | Antara
loading...
Post a Comment