Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai alokasi anggaran perjalanan dinas dalam APBA Tahun 2019 sangat boros yakni mencapai Rp448 miliar lebih untuk perjalanan dalam dan luar negeri di jajaran pemerintah Aceh dan anggota DPR Aceh.
“Sejak ada dana Otsus, perjalanan dinas terus dilakukan setiap tahun tapi kita tidak melihat hasil yang signifikan dari perjalanan dinas itu khususnya yang ke luar negeri,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Kamis (10/1) di Banda Aceh.
Menurut dia, seharusnya perjalanan dinas khususnya ke luar negeri dijajaki perjanjian yang telah memiliki dasar kerjasama untuk Aceh.
“Jika baru menjajaki, saya pikir akan boros dan perjalanan itu akan sia-sia yang hanya menghabiskan anggaran saja, tanpa hasil yang pasti,”ungkapnya.
Lolosnya pagu anggaran di APBA 2019 karena lemahnya pembahasan anggaran di DPRA. “Kalau DPRA, kami lihat mereka sederhana saja, jika sudah ada dana aspirasi mereka anggap aman sehingga terkesan tidak peduli mata anggaran lain, karena ini dari dulu kami menolak dana aspirasi yang akan melemahkan pengawas dan peran DPRA sendiri," jelasnya.
Dana aspirasi ini merupakan usulan program berdasarkan pokok pikiran dan masukan anggota dewan yang muncul dalam pembahasan anggaran anggota DPRA bersama SKPA. Nama dana aspirasi pun berubah menjadi anggaran pokok pikiran (pokir) karena mendapat kecaman.
"Anggaran pokir tahun ini untuk tiap dewan Rp20 miliar sedangkan untuk tingkat pimpinan dapat Rp75 miliar. Pemerintah diharapkan dapat anggaran boros di APBA 2019 yang alokasinya lebih dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan di Aceh," harapnya.
Meskipun APBA disahkan 31 Desember 2018 lalu, kata Alfian, menurut informasi yang diperoleh pada 3 Januari kemarin Sekda Aceh memanggil seluruh SKPA untuk memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Seharusnya selesai di Agustus 2018 lalu, kenapa setelah pengesahan ada perbaikan. Kita menduga ada masalah dalam perencanaan, dimana perencanaan belum selesai tapi dikejar untuk pengesahan anggaran atau tidak jatuh tempo pergub,” paparnya.
Menurut informasi, Plt Gubernur Aceh pun sudah mengintruksikan SKPA agar adanya perbaikan. Pihaknya pun berharap hal ini benar-benar diperbaiki, bukan hanya wacana untuk memperlihatkan ke publik ada perbaikan.
"Kami akan terus pantau kedepannya hal ini dari dokumen-dokumen anggaran Pemerintah Aceh,"pungkas Koordinator MaTA ini. | gatra.com
“Sejak ada dana Otsus, perjalanan dinas terus dilakukan setiap tahun tapi kita tidak melihat hasil yang signifikan dari perjalanan dinas itu khususnya yang ke luar negeri,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Kamis (10/1) di Banda Aceh.
Menurut dia, seharusnya perjalanan dinas khususnya ke luar negeri dijajaki perjanjian yang telah memiliki dasar kerjasama untuk Aceh.
“Jika baru menjajaki, saya pikir akan boros dan perjalanan itu akan sia-sia yang hanya menghabiskan anggaran saja, tanpa hasil yang pasti,”ungkapnya.
Lolosnya pagu anggaran di APBA 2019 karena lemahnya pembahasan anggaran di DPRA. “Kalau DPRA, kami lihat mereka sederhana saja, jika sudah ada dana aspirasi mereka anggap aman sehingga terkesan tidak peduli mata anggaran lain, karena ini dari dulu kami menolak dana aspirasi yang akan melemahkan pengawas dan peran DPRA sendiri," jelasnya.
Dana aspirasi ini merupakan usulan program berdasarkan pokok pikiran dan masukan anggota dewan yang muncul dalam pembahasan anggaran anggota DPRA bersama SKPA. Nama dana aspirasi pun berubah menjadi anggaran pokok pikiran (pokir) karena mendapat kecaman.
"Anggaran pokir tahun ini untuk tiap dewan Rp20 miliar sedangkan untuk tingkat pimpinan dapat Rp75 miliar. Pemerintah diharapkan dapat anggaran boros di APBA 2019 yang alokasinya lebih dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan di Aceh," harapnya.
Meskipun APBA disahkan 31 Desember 2018 lalu, kata Alfian, menurut informasi yang diperoleh pada 3 Januari kemarin Sekda Aceh memanggil seluruh SKPA untuk memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Seharusnya selesai di Agustus 2018 lalu, kenapa setelah pengesahan ada perbaikan. Kita menduga ada masalah dalam perencanaan, dimana perencanaan belum selesai tapi dikejar untuk pengesahan anggaran atau tidak jatuh tempo pergub,” paparnya.
Menurut informasi, Plt Gubernur Aceh pun sudah mengintruksikan SKPA agar adanya perbaikan. Pihaknya pun berharap hal ini benar-benar diperbaiki, bukan hanya wacana untuk memperlihatkan ke publik ada perbaikan.
"Kami akan terus pantau kedepannya hal ini dari dokumen-dokumen anggaran Pemerintah Aceh,"pungkas Koordinator MaTA ini. | gatra.com
loading...
Post a Comment