![]() |
Foto: Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan bantuan kepada para ABK. (Dok Kemlu) |
StatusAceh.Net - Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh dari Myanmar. Sebanyak 14 nelayan itu sebelumnya ditahan karena dituduh mencuri ikan di wilayah Myanmar.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu, 14 nelayan diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 WIB, Rabu (30/1/2019). Mereka diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Nova Iriansyah mengatakan pihaknya memiliki kerja sama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, Pemprov Aceh langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon.
"Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," kata Nova menjawab pertanyaan media.
Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.
Dalam proses pemulangan nelayan tersebut, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala. Namun, melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada tanggal 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.
"Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," terang Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri yang sejak awal kasus ini diminta Menlu Retno untuk terjun langsung mengupayakan pembebasan.
Ke depan, Iza mengimbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada tanggal 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.
Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.
Sementara itu, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang. | Detik.com
Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu, 14 nelayan diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 WIB, Rabu (30/1/2019). Mereka diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Nova Iriansyah mengatakan pihaknya memiliki kerja sama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, Pemprov Aceh langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon.
"Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," kata Nova menjawab pertanyaan media.
Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.
Dalam proses pemulangan nelayan tersebut, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala. Namun, melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada tanggal 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.
"Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," terang Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri yang sejak awal kasus ini diminta Menlu Retno untuk terjun langsung mengupayakan pembebasan.
Ke depan, Iza mengimbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada tanggal 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.
Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.
Sementara itu, hingga saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang. | Detik.com
loading...
Post a Comment