![]() |
Mahasiswa demo kantor Gubernur Aceh. ©2018 Merdeka.com/Afif |
Banda Aceh - Puluhan mahasiswa dan pemuda asal Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Aceh. Dalam aksinya, mereka melakukan salat jenazah terhadap boneka pocong yang dipasangi foto Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Mereka melakukan aksi tersebut karena kecewa pada sikap Nova Iriansyah yang diam terhadap penolakan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) oleh warga Beutong.
"Karena Pak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak ada dan tak mau turun menjumpai kita, maka kita anggap dia sudah almarhum dan kita akan salatkan fardhu kifayah (salah jenazah)," kata Muhammad Nasir, aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Senin (10/12).
Para demonstran membawa replika jenazah yang ditempelkan foto wajah Nova Iriansyah sebagai simbol diamnya Plt Gubernur Aceh itu terhadap kasus yang sedang dihadapi warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. 1.800 warga menolak keberadaan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang hendak melakukan eksplorasi pertambangan emas di empat desa kecamatan tersebut.
Peserta yang tiba di kantor gubernur sekira pukul 10.15 WIB langsung menggelar orasi secara bergantian. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster menolak keberadaan PT EMM di Beutong Ateuh.
Peserta aksi juga meminta bertemu langsung dengan Plt Gubernur. Mereka meminta Plt Gubernur datang dan berbicara secara langsung di depan masa aksi.
"Ilustrasi mayat ini sebagai sikap Plt Gubernur diam, tuli, buta tidak bersikap seperti apa yang telah direkomendasikan oleh paripurna DPRA yang sudah 35 hari," kata seorang orator Muhammad Nasir.
Namun, Plt Gubernur tak juga muncul. Peserta aksi lantas berbaris untuk melaksanakan salat jenazah dan diimami oleh Muhammad Nasir.
Pihaknya menuntut Plt Gubernur Aceh menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tanggal 6 November 2018 lalu yang dibacakan dalam paripurna. Sudah 35 hari keputusan itu dikeluarkan oleh DPRA, Plt Gubernur belum melaksanakan apapun.
"Keputusan paripurna DPRA itu, Plt Gubernur itu diminta untuk membentuk tim kusus dengan melibatkan DPRA upaya hukum pemerintah Aceh menggugat PT EMM," katanya.
Menurutnya, persoalan tambang di Beutong Ateuh itu tidak hanya menyangkut dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut dengan sosial budaya, HAM dan juga masalah kewenangan dan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh pemerintah pusat. | Merdeka.com
Mereka melakukan aksi tersebut karena kecewa pada sikap Nova Iriansyah yang diam terhadap penolakan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) oleh warga Beutong.
"Karena Pak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak ada dan tak mau turun menjumpai kita, maka kita anggap dia sudah almarhum dan kita akan salatkan fardhu kifayah (salah jenazah)," kata Muhammad Nasir, aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Senin (10/12).
Para demonstran membawa replika jenazah yang ditempelkan foto wajah Nova Iriansyah sebagai simbol diamnya Plt Gubernur Aceh itu terhadap kasus yang sedang dihadapi warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. 1.800 warga menolak keberadaan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang hendak melakukan eksplorasi pertambangan emas di empat desa kecamatan tersebut.
Peserta yang tiba di kantor gubernur sekira pukul 10.15 WIB langsung menggelar orasi secara bergantian. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster menolak keberadaan PT EMM di Beutong Ateuh.
Peserta aksi juga meminta bertemu langsung dengan Plt Gubernur. Mereka meminta Plt Gubernur datang dan berbicara secara langsung di depan masa aksi.
"Ilustrasi mayat ini sebagai sikap Plt Gubernur diam, tuli, buta tidak bersikap seperti apa yang telah direkomendasikan oleh paripurna DPRA yang sudah 35 hari," kata seorang orator Muhammad Nasir.
Namun, Plt Gubernur tak juga muncul. Peserta aksi lantas berbaris untuk melaksanakan salat jenazah dan diimami oleh Muhammad Nasir.
Pihaknya menuntut Plt Gubernur Aceh menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tanggal 6 November 2018 lalu yang dibacakan dalam paripurna. Sudah 35 hari keputusan itu dikeluarkan oleh DPRA, Plt Gubernur belum melaksanakan apapun.
"Keputusan paripurna DPRA itu, Plt Gubernur itu diminta untuk membentuk tim kusus dengan melibatkan DPRA upaya hukum pemerintah Aceh menggugat PT EMM," katanya.
Menurutnya, persoalan tambang di Beutong Ateuh itu tidak hanya menyangkut dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut dengan sosial budaya, HAM dan juga masalah kewenangan dan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh pemerintah pusat. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment