Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Yusri (37), warga Gampong Panterik, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh masih belum bisa pulang dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh, karena biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini bermula, Kamis (7/12) malam sekira pukul 23.30 WIB, Yusri menjadi korban pembacokan di gampongnya dan mendapat luka parah di kaki kirinya. Pihak keluarga pun langsung melarikan korban ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan medis.

Keluarga korban bercerita, mulanya pihak rumah sakit meminta persyaratan administrasi untuk BPJS Kesehatan seperti biasanya. Persyaratan itu pun telah dilengkapi pihak keluarga.

Proses perawatan dan operasi pun dilaksanakan oleh tim dokter RSUZA, Banda Aceh, Jumat (8/12). Korban harus menjalani operasi, karena lukanya cukup dalam.

Dalam waktu bersamaan, keluarga korban juga melaporkan kasus kriminal ini kepada Polsek Lhuengbata. Keluarga korban melaporkan telah terjadi pembacokan dan korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

Munjir, adik kandung korban mengatakan, kakaknya telah mendapatkan perawatan selama 5 hari. Dokter pun mengizinkan korban pulang ke rumah.

Namun petaka itu terjadi setelah itu. Menurut Munjir, pihak manajemen rumah sakit mengabarkan kepada keluarganya bahwa seluruh biaya perawatan dan obat-obatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Alasan pihak rumah sakit, sebutnya, BPJS saat ini tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal. Pihak rumah sakit meminta pihak keluarga melunasi seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 17.500.000.

"Karena memang kami tidak punya biaya sebesar itu. Korban masih bertahan di rumah sakit sekarang, belum bisa pulang," kata Munjir, di Banda Aceh, Rabu (12/12).

Tidak tanggung biaya pengobatan oleh BPJS bagi korban kriminal, merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 17 September 2018 lalu.

Dalam Perpres tersebut pada pasal 52 huruf r berbunyi 'pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' BPJS tidak dijamin. Artinya pihak BPJS tidak menanggung biaya pengobatan seperti tercantum dalam poin r tersebut.

"Ini terjadi kriminalisasi kalau gitu, karena yang sering menjadi korban seperti ini juga orang miskin, semestinya tetap ditanggung seperti JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) dulu," tukas Munjir.

Ia berharap apa yang menimpa keluarganya bisa mendapatkan solusi yang baik. "Ke depan pasti akan ada korban-korban lainnya," kata dia.

Munjir juga mengaku, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kantor Perwakilan Aceh Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (11/12). Harapannya kasus yang sedang dihadapi ini bisa segera mendapatkan solusi dan tidak kembali terjadi pada orang lain. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.