Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Komnas HAM menyelidiki lima kasus pelanggaran HAM di Aceh dan tiga di antaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diselidiki.

Lima kasus itu, antara lain Jambo Keupok di Aceh Selatan, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh Utara, Rumoh Geudong di Pidie, tragedi Titue Arakundo di Aceh Timur, dan kasus dugaan penghilangan secara paksa di Kabupaten Bener Meriah.

Tiga di antaranya sudah diajukan ke Kejaksaan, yakni Simpang KKA, Jamboe Keupok, dan Rumoh Geudong. Sisanya menunggu penyelidikan lanjutan dari Komnas HAM.

Menurut Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra, mekanisme selanjutnya melalui penyelidikan pro justice atau proses penyelidikan secara hukum atas lima kasus pelanggaran HAM di Aceh. Namun hingga kini kejaksaan belum membentuk tim dan sudah sejauh mana kasus itu diselidiki.

“Tapi kita sama-sama tahu Kejaksaan Agung sampai hari ini belum membentuk tim, sehingga kita tidak mengetahui bagaimana proses perkembangan terkait tiga kasus yang sudah diberikan ke Kejaksaan Agung,” kata Hendra saat ditemui wartawan di kantor Kontras Acehi di Banda Aceh, Senin, 10 Desember 2018.

Seharusnya, kata Hendra, pada peringatan hari HAM sedunia hari ini, Komnas HAM memberikan pernyataan kepada publik agar diketahui sejauh mana kasus ini sudah diselidiki. “Ini penting agar tidak bertanya-tanya, karena ini menjadi informasi penting untuk diketahui oleh keluarga korban,” ujarnya.

Di Aceh, penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu juga sudah masuk ke fase meminta keterangan dari para korban dan saksi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sudah memiliki payung hukum dan komisioner.

Hidupnya kembali lembaga KKR ini diyakini menjadi titik terang pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh sejak 1976-2005.

Ketua Komisioner KKR Aceh, Afridal Darmi, mengaku masih bekerja mengungkap kebenaran atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Aceh, sebagaimana tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013.

KKR Aceh, kata Afridal, berkepentingan untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak bahwa KKR Aceh sebagai jalan penegakan HAM dalam perdamaian adalah kewajiban kedua pihak dalam perundingan sebagaimana MoU Helsinki.

“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh berorientasikan pada penguatan perdamaian, pemenuhan keadilan pemulihan hak korban, ini yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.

Berdasarkan data dari KKR Aceh, ada 600 korban konflik yang telah didata dan siap untuk diambil kesaksian. Namun untuk tahap pertama KKR Aceh hanya mendatangkan 14 orang: 12 laki-laki dan 2 perempuan. | Viva
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.