Jakarta - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, mengklaim tak tahu menahu adanya uang suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) yang mengalir dalam rencana pelaksanaan event internasional Aceh Marathon. Diketahui, Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,050 miliar terkait penggunaan DOKA.
"Saya tidak pernah tahu ada uang dari Bupati (Ahmadi). Saya tidak tahu," kata Irwandi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12).
Dikatakan, seluruh rencana kegiatan Aceh Marathon, sudah terpampang jelas dalam poin kegiatan dan dimasukkan dalam RAPB Aceh.
Dalam persidangan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dihadirkan sebagai saksi juga mengklaim Irwandi tak terlibat dalam Aceh Marathon. "Setahu saya beliau tidak terlibat dalam Aceh Marathon," kata Nova dalam keterangannya di persidangan.
Menanggapi keterangan Nova Iriansyah, Penasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menyebut anggaran Aceh Marathon sudah dikemas secara profesional. "Dana Aceh marathon ada di RAPBA. Tapi karena ditolak oleh DPRA, maka setelah konsultasi 60 hari kepada Kementerian Dalam Negeri kemudian gubernur menerbitkan Pergub. Artinya jelas platform anggaran aceh marathon sudah ada di RAPBA," kata Sirra.
Selain itu, posisi kliennya dalam event Aceh Marathon tersebut, sebagai ketua penasihat. Sementara Ketua Panitia dijabat oleh Kadispora. "Menurut Keterangan saksi, Aceh Marathon sangat untuk promosi destinasi," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersama stafnya Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga tahap. Uang suap tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah mendapat proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Jaksa menuturkan, awalnya, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Dalam pertemuan itu, Ahmadi meminta Hendri Yuzal memprioritaskan dan memenangkan pada rekanan yang ada di Bener Meriah untuk mengerjakan proyek-proyek yang bersumber dari DOKA.
Untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus Aceh ini, Ahmadi siap memberikan komitmen atau kewajibannya kepada Irwandi Yusuf.
Ahmadi memberikan uang sekira Rp 1 miliar dalam tiga kali tahapan, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan pemberian ketiga Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan
"Saya tidak pernah tahu ada uang dari Bupati (Ahmadi). Saya tidak tahu," kata Irwandi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12).
Dikatakan, seluruh rencana kegiatan Aceh Marathon, sudah terpampang jelas dalam poin kegiatan dan dimasukkan dalam RAPB Aceh.
Dalam persidangan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dihadirkan sebagai saksi juga mengklaim Irwandi tak terlibat dalam Aceh Marathon. "Setahu saya beliau tidak terlibat dalam Aceh Marathon," kata Nova dalam keterangannya di persidangan.
Menanggapi keterangan Nova Iriansyah, Penasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menyebut anggaran Aceh Marathon sudah dikemas secara profesional. "Dana Aceh marathon ada di RAPBA. Tapi karena ditolak oleh DPRA, maka setelah konsultasi 60 hari kepada Kementerian Dalam Negeri kemudian gubernur menerbitkan Pergub. Artinya jelas platform anggaran aceh marathon sudah ada di RAPBA," kata Sirra.
Selain itu, posisi kliennya dalam event Aceh Marathon tersebut, sebagai ketua penasihat. Sementara Ketua Panitia dijabat oleh Kadispora. "Menurut Keterangan saksi, Aceh Marathon sangat untuk promosi destinasi," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersama stafnya Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga tahap. Uang suap tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah mendapat proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Jaksa menuturkan, awalnya, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Dalam pertemuan itu, Ahmadi meminta Hendri Yuzal memprioritaskan dan memenangkan pada rekanan yang ada di Bener Meriah untuk mengerjakan proyek-proyek yang bersumber dari DOKA.
Untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus Aceh ini, Ahmadi siap memberikan komitmen atau kewajibannya kepada Irwandi Yusuf.
Ahmadi memberikan uang sekira Rp 1 miliar dalam tiga kali tahapan, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan pemberian ketiga Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Suara Pembaruan
loading...
Post a Comment