Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Menanggapi Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai aturan tersebut merugikan dan mengabaikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Hasil kajian MaTA khususnya bagian kedua tentang manfaat yang tidak dijamin pasal 52 ayat (1) huruf (r) jelas-jelas telah mendiskrimasi dalam pemanfaatan layanan kesehatan.

Selain itu, klausul tersebut juga merugikan masyarakat banyak, baik iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah maupun iuran yang dibayarkan mandiri oleh peserta jaminan kesehatan.

Pada pasal 52 ayat (1) disebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi, huruf (r) pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme,
dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait klausul tersebut, dimana kewajiban pemerintah memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat?

Secara manusiawi, tidak ada masyarakat yang ingin dianiaya, tidak ada masyarakat yang ingin mengalami kekerasan seksual dan seterusnya sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.

MaTA mensinyalir, aturan tersebut disusun oleh oknum yang ingin "membisniskan" layanan kesehatan sehingga melahirkan pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

MaTA berharap, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memikir ulang dan merevisi klausul tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, MaTA juga berharap kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memprotes aturan tersebut. Pasalnya, setiap tahun Pemerintah Aceh selalu membayarkan Rp 500 milyar lebih kepada BPJS Kesehatan untuk diikutkan masyarakat Aceh dalam layanan kesehatan.

Kalau ternyata tidak ditanggapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh lebih baik keluar dari skema BPJS Kesehatan dari pada harus bertahan pada skema tersebut akan tetapi layanan kesehatan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat Aceh.

Disisi lain, sebelumnya adanya usulan revisi terkait klausul tersebut, MaTA mendesak kepada BPJS Kesehatan agar aturan ini disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Jangan sampai aturan ini hanya difahami oleh BPJS Kesehatan saja. Perlu digaris bawahi, yang menerima dampak akibat pemberlakuan aturan tersebut adalah fasilitas-fasilitas kesehatan, semisal puskesmas dan rumah sakit sebagai pemberi layanan.

Fasilitas kesehatan inilah yang menjadi garda terdepan untuk melayani dan menerima "protes" dari masyarakat terkait layanan kesehatan, bukan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan.(Rill)
loading...

Aturan Jaminan Kesehatan Merugikan Masyarakat.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.