ACEH UTARA- Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi,kali ini menimpa salahsatu wartawan media online saat melakukan peliputan.
Kepada redaksi, melalui sambungan telepon seluler, Junaidi wartawan media online menuturkan kepada redaksi, saat dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat mahalnya harga jual gas LPG disalahsatu pangkalan LPG di keude sawang.
Junaidi lansung menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi pangkalan LPG di keude sawang.
“ Awalnya saya terima laporan sejumlah warga mengeluh ada pangkalan dikeude sawang jual gas tabung 3 Kg mahal sekali,jadi saya coba telusuri tadi siang,benar apa tidak informasi ini karena sudah beberapa warga mengeluh ke saya “,cerita junaidi bercerita kepada redaksi usai insiden yang dialaminya.
Nah saat junaidi mendatangi pangkalan LPG UD.Restu Ibu mendapatkan begitu banyak warga sedang mengantri untuk membeli gas tabung 3 Kg.
Di pangkalan ini junaidi mendapatkan harga jual pertabung 3 Kg dijual seharga Rp 22 ribu sesuai informasi yang diterimanya.
Disaat bersamaan pemilik pangkalan mengumumkan kepada belasan warga yang masih mengantri jika gas telah habis namun sejumlah warga meragukan apa yang disampaikan oleh sang pemilik.
“ Tadi saat saya bersama warga lain ingin membuktikan apa benar gasnya sudah habis apa belum,jadi saya coba masuk kedalam,eh saya lansung didorong oleh pemilik pangkalan tersebut diminta keluar dan mengambil botol sirop sambil mengancam saya jika tidak keluar dipukul dengan kaca sirup “,kisah junaidi.
Untuk menghindari hal yang tidak inginkan akhirnya junaidi memutuskan keluar dan meninggalkan pangkalan gas tersebut dengan disaksikan belasan warga yang masih mengantri.
Seperti diketahui wartawan maupun jurnalis adalah profesi mulia ini memiki peran dan fungsi sebagai kontrol sosial .
Profesi ini memiliki dasar hukum dan bagi siapapun yang menghalang-halangi saat wartawan melakukan peliputan maka dapat dipidana seperti telah di tetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers ,pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tidakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah )”.
Adapun bunyi pasal 4 ayat 2 : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran dan bunyi pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(Red)
loading...
Post a Comment