Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
ACEH UTARA- Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi,kali ini menimpa salahsatu wartawan media online saat melakukan peliputan. 

Kepada redaksi, melalui sambungan telepon seluler, Junaidi wartawan media online menuturkan kepada redaksi, saat dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat mahalnya harga jual gas LPG disalahsatu pangkalan LPG di keude sawang.

Junaidi lansung menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi pangkalan LPG di keude sawang.

“ Awalnya saya terima laporan sejumlah warga mengeluh ada pangkalan dikeude sawang jual gas tabung 3 Kg mahal sekali,jadi saya coba telusuri tadi siang,benar apa tidak informasi ini karena sudah beberapa warga mengeluh ke saya “,cerita junaidi bercerita kepada redaksi usai insiden yang dialaminya.

Nah saat junaidi mendatangi pangkalan LPG UD.Restu Ibu mendapatkan begitu banyak warga sedang mengantri untuk membeli gas tabung 3 Kg.

Di pangkalan ini junaidi mendapatkan harga jual pertabung 3 Kg dijual seharga Rp 22 ribu sesuai informasi yang diterimanya.

Disaat bersamaan pemilik pangkalan mengumumkan kepada belasan warga yang masih mengantri jika gas telah habis namun sejumlah warga meragukan apa yang disampaikan oleh sang pemilik.

“ Tadi saat saya bersama warga lain ingin membuktikan apa benar gasnya sudah habis apa belum,jadi saya coba masuk kedalam,eh saya lansung didorong oleh pemilik pangkalan tersebut diminta keluar dan mengambil botol sirop sambil mengancam saya jika tidak keluar dipukul dengan kaca sirup “,kisah junaidi.

Untuk menghindari hal yang tidak inginkan akhirnya junaidi memutuskan keluar dan meninggalkan pangkalan gas tersebut dengan disaksikan belasan warga yang masih mengantri.

Seperti diketahui wartawan maupun jurnalis adalah profesi mulia ini memiki peran dan fungsi sebagai kontrol sosial . 

Profesi ini memiliki dasar hukum dan bagi siapapun yang menghalang-halangi saat wartawan melakukan peliputan maka dapat dipidana seperti telah di tetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers ,pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tidakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah )”. 

Adapun bunyi pasal 4 ayat 2 : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran dan bunyi pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(Red)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.