Jakarta - KPK menyatakan Fenny Steffy Burase absen sebagai saksi kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Pemeriksaan bakal dijadwalkan ulang besok.
"Fenny Steffy, ini saksinya IY (Irwandi Yusuf) untuk tindak pidana korupsi dugaan suap dana otonomi khusus Aceh. Karena dia tidak hadir karena ada kegiatan dan akan dijadwal ulang hari Kamis besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2018).
Belum diketahui apa yang bakal didalami dari Steffy kali ini. Ini adalah pemanggilan ketiga Steffy sebagai saksi untuk Irwandi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. | Detik.com
"Fenny Steffy, ini saksinya IY (Irwandi Yusuf) untuk tindak pidana korupsi dugaan suap dana otonomi khusus Aceh. Karena dia tidak hadir karena ada kegiatan dan akan dijadwal ulang hari Kamis besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2018).
Belum diketahui apa yang bakal didalami dari Steffy kali ini. Ini adalah pemanggilan ketiga Steffy sebagai saksi untuk Irwandi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. | Detik.com
loading...
Post a Comment