Lhokseumawe - saat ini Aceh sedang mengalami darurat penyiksaan dan kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian, belum lupa ingatan kita tentang peristiwa salah tangkap oleh kepolisian dua bulan yang lalu, tanggal 23 Oktober 2018 beberapa oknum kepolisian dari Polsek Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh kembali melakukan tindakan yang mencoreng institusi kepolisian di Negara Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat, yang mengakhibatkan terbakarnya Gedung Polsek Kecamatan Bendahara, adapun kemarahan tersebut dipicu karena dilakukannya penangkapan dua orang warga AF (24) dan Alm. MY (25) pada 22 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB namun kurang dari 24 jam, Alm. MY diketahui telah tidak bernyawa.
Kuat dugaan bahwa Penyebab meninggalya MY karena adanya Penyiksaan oleh Oknum Kepolisian Polsek Kecamatan Bendahara. Terkait itu, meski Kapolda Aceh telah mencopot jabatan Kapolsek Kecamatan Bendahara, dan akan mengusut tindakan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait, karena agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh.
Tindakan-tindakan seperti ini harus segera mungkin di usut hingga tuntas dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka mengingat hal ini sudah menjadi kosumsi public, jika tidak hal ini tidak transparan maka kami takutkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus kembali di ingat oleh anggota Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, peyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Kesemua proses dan tindakan tersebut harus jauh dari kekerasa, pemaksaan, mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak di siksa dan ada beberapa hak-hak lainya dalam Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28I, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945,
Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainya (Convention Against Torture) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.
Pasal 6 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik).
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahkan tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituankan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu kami meminta KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainya untuk menjamin keadilan bagi korban.
Lhokseumawe , 25 Oktober 2018
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Fauzan, S.H.
loading...
Post a Comment