Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - saat ini Aceh sedang mengalami darurat penyiksaan dan kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian, belum lupa ingatan kita tentang peristiwa salah tangkap oleh kepolisian dua bulan yang lalu, tanggal 23 Oktober 2018 beberapa oknum kepolisian dari Polsek Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh kembali melakukan tindakan yang mencoreng institusi kepolisian di Negara Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat, yang mengakhibatkan terbakarnya Gedung Polsek Kecamatan Bendahara, adapun kemarahan tersebut dipicu karena dilakukannya penangkapan dua orang warga AF (24) dan Alm. MY (25) pada 22 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB namun kurang dari 24 jam, Alm. MY diketahui telah tidak bernyawa.

Kuat dugaan bahwa Penyebab meninggalya MY karena adanya Penyiksaan oleh Oknum Kepolisian Polsek Kecamatan Bendahara. Terkait itu, meski Kapolda Aceh telah mencopot jabatan Kapolsek Kecamatan Bendahara, dan akan mengusut tindakan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan memantau dan mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait, karena agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh.

Tindakan-tindakan seperti ini harus segera mungkin di usut hingga tuntas dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka mengingat hal ini sudah menjadi kosumsi public, jika tidak hal ini tidak transparan maka kami takutkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.

Setidaknya ada beberapa hal yang harus kembali di ingat oleh anggota Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, peyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. Kesemua proses dan tindakan tersebut harus jauh dari kekerasa, pemaksaan, mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak di siksa dan ada beberapa hak-hak lainya dalam Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28I, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945,

Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainya (Convention Against Torture) melalui Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.

Pasal 6 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik).
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituankan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu kami meminta KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainya untuk menjamin keadilan bagi korban.

Lhokseumawe , 25 Oktober 2018
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe


Fauzan, S.H.
loading...

KOMPOLNAS dan Komnas HAM harus turun tangan dalam penegakan kasus dugaan penyiksaan oleh oknum Kepolisian di Polsek Kecamatan Bendahara.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.