Batubara yang tumpah di pantai dari kapal pengangkut. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia |
Aceh Besar - Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, merana. Pantai indah andalan pariwisata itu tercemar tumpahan batubara. Setidaknya 7.000 ton batubara yang diangkut kapal tongkang milik perusahaan pabrik semen PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), mencemari pantai itu. Berbagai kalangan mendesak pemerintah segera mengusut tragedi ini dan anak perusahaan PT Holcim Indonesia harus bertanggung jawab segera menangani tumpahan batubara agar tak merusak laut lebih luas.
Henri Soebagio, Direktur Eksekutif Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) ditemui Mongabay di Jakarta, Senin (6/8/18) mengatakan, pemerintah harus merespon dengan dua hal. Pertama, memerintahkan perusahaan segera membersihkan tumpahan. Kedua, kalau tidak, pemerintah bisa melakukan dulu, lalu perusahaan harus membayar biaya yang keluar.
Dari segi hukum, katanya, sebetulnya UU 32 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan. Atau bisa clean up dulu tanpa harus menunggu. Pemerintah clean up dulu, lalu meminta ganti kepada si pelaku,” katanya.
Guna menghindari hal serupa terjadi lagi–mengingat kejadian serupa sudah berulangkali–, katanya, tindakan tegas perlu dilakukan.
“Mulai bekukan izin, proses audit, pengawasan jalan, mana-mana saja yang belum dipenuhi si pelaku usaha itu diperintahkan memenuhi.”
Henri Soebagio, Direktur Eksekutif Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) ditemui Mongabay di Jakarta, Senin (6/8/18) mengatakan, pemerintah harus merespon dengan dua hal. Pertama, memerintahkan perusahaan segera membersihkan tumpahan. Kedua, kalau tidak, pemerintah bisa melakukan dulu, lalu perusahaan harus membayar biaya yang keluar.
Dari segi hukum, katanya, sebetulnya UU 32 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan. Atau bisa clean up dulu tanpa harus menunggu. Pemerintah clean up dulu, lalu meminta ganti kepada si pelaku,” katanya.
Guna menghindari hal serupa terjadi lagi–mengingat kejadian serupa sudah berulangkali–, katanya, tindakan tegas perlu dilakukan.
“Mulai bekukan izin, proses audit, pengawasan jalan, mana-mana saja yang belum dipenuhi si pelaku usaha itu diperintahkan memenuhi.”
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment