Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs. Tio Achriyat dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor : 5 Tahun 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Drs. Tio Achriyat dari PNS Pemkab Aceh Selatan. 

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai Hujja Tulhaq SH,MH didampingi hakim anggota masing-masing Miftah Saad Caniago SH,MH dan Rahmad Tobrani SH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Banda Aceh, Jalan M Taher, Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (27/8/2018).

"Alhamdulillah, proses hukum telah dilalui oleh Bapak Tio Achriyat dan keputusannya kami nilai sangat adil. Memang sudah saatnya keadilan itu ditegakkan, jangan sampai adalagi Tio-tio lainnya yang terzalimi oleh kebijakan kekuasaan," ungkap Sekjen Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya (MeuSeRaYa) Delky Nofrizal Qutni kepada media, Senin (27/08/2018).

Menurut Delky, dikeluarkannya SK Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Drs. Tio Achriyat merupakan bentuk penzaliman terhadap yang bersangkutan, pasalnya SK Bupati tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kita bersyukur hari ini PTUN telah mengeluarkan kebijakan dengan mengembalikan kedudukan dan nama baik Bapak Tio Achriyat. Ini sejarah baru untuk penegakan keadilan di bumi pala," sebutnya.

Masih kata Delky, pada saat Tio Achriyat dituduhkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah  terminal tipe C Labuhanhaji, pihaknya melalui Surat Nomor: 001/MeuSeRaYa-SIMAK-GeMaS/IV/2017 sempat menyurati presiden Jokowi dan sejumlah lembaga hukum untuk memohon keadilan hukum.

Pasalnya, kata Delky, hingga penetapan hukuman tempo hari pihaknya masih belum yakin Tio Achriyat bersalah dengan melihat sejumlah fakta hukum yang sempat mereka kumpulkan. Mirisnya lagi, setelah dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan, tiba-tiba dikeluarkan SK Bupati yang menyatakan yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat dari ASN padahal keputusan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini tentunya semakin mempertegas adanya aroma kebijakan politik dalam proses hukum.

"Yang sudah berlalu ya sudahlah. Yang terpenting hari ini sudah dikeluarkan keputusan yang adil, dan akhirnya Bapak Tio Achriyat dikembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula. Kita berharap penegakan hukum yang berkeadilan terus dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1," pungkasnya. (Rill)
loading...

PTUN Putuskan Kedudukan Tio Achriyat Dikemalikan, MeuSeraya : Memang Sudah Saatnya Keadilan Ditegakkan

Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.