Lhokseumawe - Pelaku pembunuh seorang PNS di Aceh Utara ditangkap petugas Polres Lhokseumawe. Pria berinisial NF (32), yang diduga sebagai pelaku, itu terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dia diburu petugas setelah dicurigai menghabisi Muhammad Ishak Zakaria, seorang PNS yang selama ini bekerja di Dinas Satu Atap Aceh Utara.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di kawasan Alue Awe (berita sebelumnya tertulis Desa Manyang), Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Selasa (7/8) lalu.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan itu mengarah ke tersangka NF," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Adrian kepada detikcom, Senin (13/8/2018).
Setelah mengantongi bukti permulaan, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (11/8) dini hari. Hasil interogasi, tersangka menghabisi korban bersama rekannya berinisial IRS yang sudah masuk DPO. Pelaku membunuh korban menggunakan linggis dan pisau besar.
"Linggis dan pisau itu diambil kedua tersangka dari dalam gudang di tempat usaha bibit tanaman milik korban. Setelah menghabisi korban, tersangka NF dan IRS membawa lari uang milik korban Rp 100 juta. Tersangka NF mengambil Rp 55,8 juta dan IRS Rp 44,2 juta," sebut Riski.
Petugas menemukan uang Rp 26,2 juta dan seperangkat perhiasan emas yang diduga dibeli tersangka dari uang korban yang diambilnya.
"Saat penangkapan, tersangka NF melakukan perlawanan, kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya untuk dilumpuhkan," tambah Riski.
Hasil pemeriksaan terhadap NF, diketahui pembunuhan itu bermotif utang-piutang di antara keduanya. Korban diketahui mempunyai utang kepada tersangka. Menurut pengakuan tersangka, korban berutang kepadanya sekitar Rp 55 juta.
"Sebelum dibunuh. Keduanya sempat cekcok mulut sewaktu berteleponan via HP, hingga korban meminta NF datang ke tempatnya. NF kemudian datang bersama kawannya IRS untuk menemaninya menagih utang. Sampai di lokasi kembali terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban terkait persoalan utang," tambah Riski.
Korban diketahui sudah menyiapkan uang Rp 100 juta untuk membayar utang tersebut. Karena terjadi cekcok, uang itu dibuang ke tong sampah yang ada di lokasi lalu korban bergegas pergi.
"Nahas, ketika hendak keluar, korban dipukul dan dibacok hingga tewas. Sementara uang senilai Rp 100 juta itu diambil pelaku untuk dibagi dua dengan temannya. Tersangka NF dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP, sementara kawannya IRS terus kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Riski.| Detik.com
Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Desa Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dia diburu petugas setelah dicurigai menghabisi Muhammad Ishak Zakaria, seorang PNS yang selama ini bekerja di Dinas Satu Atap Aceh Utara.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di kawasan Alue Awe (berita sebelumnya tertulis Desa Manyang), Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, pada Selasa (7/8) lalu.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan itu mengarah ke tersangka NF," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Adrian kepada detikcom, Senin (13/8/2018).
Setelah mengantongi bukti permulaan, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (11/8) dini hari. Hasil interogasi, tersangka menghabisi korban bersama rekannya berinisial IRS yang sudah masuk DPO. Pelaku membunuh korban menggunakan linggis dan pisau besar.
"Linggis dan pisau itu diambil kedua tersangka dari dalam gudang di tempat usaha bibit tanaman milik korban. Setelah menghabisi korban, tersangka NF dan IRS membawa lari uang milik korban Rp 100 juta. Tersangka NF mengambil Rp 55,8 juta dan IRS Rp 44,2 juta," sebut Riski.
Petugas menemukan uang Rp 26,2 juta dan seperangkat perhiasan emas yang diduga dibeli tersangka dari uang korban yang diambilnya.
"Saat penangkapan, tersangka NF melakukan perlawanan, kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya untuk dilumpuhkan," tambah Riski.
Hasil pemeriksaan terhadap NF, diketahui pembunuhan itu bermotif utang-piutang di antara keduanya. Korban diketahui mempunyai utang kepada tersangka. Menurut pengakuan tersangka, korban berutang kepadanya sekitar Rp 55 juta.
"Sebelum dibunuh. Keduanya sempat cekcok mulut sewaktu berteleponan via HP, hingga korban meminta NF datang ke tempatnya. NF kemudian datang bersama kawannya IRS untuk menemaninya menagih utang. Sampai di lokasi kembali terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban terkait persoalan utang," tambah Riski.
Korban diketahui sudah menyiapkan uang Rp 100 juta untuk membayar utang tersebut. Karena terjadi cekcok, uang itu dibuang ke tong sampah yang ada di lokasi lalu korban bergegas pergi.
"Nahas, ketika hendak keluar, korban dipukul dan dibacok hingga tewas. Sementara uang senilai Rp 100 juta itu diambil pelaku untuk dibagi dua dengan temannya. Tersangka NF dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP, sementara kawannya IRS terus kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Riski.| Detik.com
loading...
Post a Comment