Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8).

Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 juli lalu. Pihaknya menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.

“Penangkapan dan penahanan Irwandi tidak sah karena tidak didasari dengan fakta-fakta hukum yang ada, seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya,” kata Ketua YARA, Safaruddin.

Dia menyampaikan permohonan itu didaftarkan setelah Yuni Eko Hariatna yang juga Ketua Perwakilan YARA Banda Aceh memberikan kuasa kepada Tim Advokasi YARA pada Jumat (3/8). Permohonan itu diterima oleh Panmud Muda Pidana, Rina Rosanawati ST SH.

“Praperadilan ini inisiatif pribadi klien kami sebagai warga Aceh yang ingin gubernurnya tidak diperlakukan sewenang-wenang,” katanya.

Safaruddin menyampaikan, praperadilan itu diajukan karena Irwandi ditangkap saat tidak melakukan transaksi korupsi. Bahkan uang yang diduga hasil korupsi didapat dari pihak lain yang dipakai untuk keperluan promosi pembangunan Aceh melalui kegiatan Aceh Marathon yang direncakanakan digelar di Sabang.

“Dalam penangkapan Irwandi tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dikatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan. Uang yang saat ini disebut sejumlah Rp 500 juta itu diambil dari pihak lain yang akan digunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon,” terang Safar.

Safaruddin berpendapat bahwa definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. “Karena itu, kami mewakili kepentingan hukum klien kami, Yuni Eko Hariatna meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Irwandi Yusuf dari penahanan KPK dan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum,” ujar Safaruddin.

Saat ini, Safaruddin menyatakan masih menunggu pemanggilan dari pengadilan. “Biasanya dalam dua minggu akan ada panggilan dari pengadilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Yuni Eko Hariatna bukan mewakili keluarga ataupun pengacara, melainkan sebagai pihak ketiga. Safaruddin menyatakan, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, permohonan praperadilan juga dapat diajukan oleh pihak ketiga berkepentingan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pihak swasta, T Syaiful Bahri.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli lalu menyebutkan Bupati Bener Meriah diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar sebagai commitment fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

Menurut Basaria, uang yang diterima Gubernur Irwandi sebesar Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk pembelian medali (trofi) dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH MH, yang dihubungi Serambi menyampaikan pihaknya saat ini sudah menyiapkan draf untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

“Namun IY (Irwandi Yusuf) sampai saat ini belum mengiyakan. Kita masih menunggu beliau diperiksa/BAP oleh penyidik dalam status beliau sebagai tersangka,” kata Sayuti.

Terkait dengan upaya praperadilan yang diajukan YARA, Sayuti menyampaikan bahwa dirinya, Irwandi Yusuf, ataupun pihak keluarga tidak pernah diberitahu mengenai hal itu.

Meski demikian, Sayuti menyampaikan menghargai niat baik Yuni Eko Hariatna melalui YARA untuk membantu Irwandi. “Namun kami khawatir hal ini justru akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh oleh IY kemudian hari,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak ketiga tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan atas nama Irwandi Yusuf. Karena pihak ketiga yang dimaksud (yang mempunyai legal standing) adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perkara yang dihentikan penyidikan dan penuntutannya.

“Konteksnya kan berbeda dengan pihak yang diwakili YARA yang tujuan menyatakan tidak sah penangkapan/penahanan terhadap IY. Yang berhak mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP,” pungkasnya.(mas)

Sumber: serambinews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.