KPK tahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (Foto: Ist) |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjanga masa penahanan dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, perpanjangan penahanan itu berlaku untuk 40 hari kedepannya terhitung dari 7 Agustus 2018 sampai 15 September 2018.
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Selain itu, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Effendi Syahputra. Menurut Yuyuk, Effendi juga diperpanjang penahanannya dari 8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini masih menjadi buronan KPK lantaran berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. | Okezone
Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, perpanjangan penahanan itu berlaku untuk 40 hari kedepannya terhitung dari 7 Agustus 2018 sampai 15 September 2018.
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Selain itu, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Effendi Syahputra. Menurut Yuyuk, Effendi juga diperpanjang penahanannya dari 8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka Umar Ritonga sampai saat ini masih menjadi buronan KPK lantaran berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. | Okezone
loading...
Post a Comment