Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh mengeksekusi Syahrial, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 17,5 miliar. (Murti Ali Lingga/JawaPos.com) |
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh mengeksekusi Syahrial, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 17,5 miliar. Kasus ini, mulai mencuat dan mengemuka ke pulbik pada 2015 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, Iskandar mengatakan, eksekusi dilakukan sekira pukul 15.15 WIB di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/8). Ketika dijemput Syahrial tengah berada berada di dalam mobil.
“Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrial, Ketua Dua Pokja DPKKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh),” kata Iskandar kepada wartawan di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (7/8).
Eksekusi terpidana ini, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2 Juli lalu yang diterima Kejari Banda Aceh. Surat perintah itu diterima Kejari pada 4 Agustus dan akhirnya menjemput terpidana.
“Dari tadi malam tim sudah melakukan pencarian. Kemudian kita langsung melakukan pelacakan. Setelah itu ditemukanlah di Kampong Baru,” ujarnya.
Dalam amar putusan MA itu, Syahrial dihukum kurungan selama lima tahun. Selain itu Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama enam bulan. Selanjutnya ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Banda Aceh. “Sebelumnya ia sempat bebas selama tiga minggu,” terangnya.
Lebih jauh Iskandar menerangkan, terdapat dua terpidana lainnya yang masih menunggu putusan MA dengan perkara yang sama. Mereka ialah Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi selaku rekanan.(*)
Sumber: Jawapos.com
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, Iskandar mengatakan, eksekusi dilakukan sekira pukul 15.15 WIB di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/8). Ketika dijemput Syahrial tengah berada berada di dalam mobil.
“Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrial, Ketua Dua Pokja DPKKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh),” kata Iskandar kepada wartawan di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (7/8).
Eksekusi terpidana ini, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2 Juli lalu yang diterima Kejari Banda Aceh. Surat perintah itu diterima Kejari pada 4 Agustus dan akhirnya menjemput terpidana.
“Dari tadi malam tim sudah melakukan pencarian. Kemudian kita langsung melakukan pelacakan. Setelah itu ditemukanlah di Kampong Baru,” ujarnya.
Dalam amar putusan MA itu, Syahrial dihukum kurungan selama lima tahun. Selain itu Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama enam bulan. Selanjutnya ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Banda Aceh. “Sebelumnya ia sempat bebas selama tiga minggu,” terangnya.
Lebih jauh Iskandar menerangkan, terdapat dua terpidana lainnya yang masih menunggu putusan MA dengan perkara yang sama. Mereka ialah Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi selaku rekanan.(*)
Sumber: Jawapos.com
loading...
Post a Comment