Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
StatusAceh.Net - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husen mengutarakan permintaan maaf atas tindakannya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Wahid Husen adalah tersangka karena diduga menerima suap dari narapidana terkait fasilitas sel dan jual beli izin keluar tahanan.
"Ya saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Dan saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," ujar Wahid Husen usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Selasa (7/8).
Kendati demikian, ia enggan menjawab saat ditanya siapa saja narapidana yang memberikan suap kepadanya. Ia hanya terus menerus menyatakan bahwa kasus ini terjadi karena perbuatannya.
"Ya saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Dan saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," ujar Wahid Husen usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Selasa (7/8).
Kendati demikian, ia enggan menjawab saat ditanya siapa saja narapidana yang memberikan suap kepadanya. Ia hanya terus menerus menyatakan bahwa kasus ini terjadi karena perbuatannya.
"Pokoknya saya salah dan saya mengikuti proses hukum," ucap Husen.
Dalam kasus ini, Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ajuadannya Hendry Saputra karena diduga bersama-sama menerima suap. Sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah dua narapidana yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi dan Andri juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.| Kumparan
loading...
Post a Comment