Kedua tersangka yang diamankan Personel DitNarkoba Polda Sumut, Minggu (5/8/2018). Foto: Tribun Medan / Sofyan Akbar |
Medan - Personel Subdit I DitNarkoba Polda Sumut mengamankan petani dan pelajar yang ketahuan menjual narkotika jenis ganja sebanyak 100Kg.
Keduanya ditangkap dalam penyergapan di Jalan Medan Binjai Km 12,8 persis di SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dua pria tersebut masing-masing S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bumi, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan AR (19) pelajar warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.
Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Minggu (5/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis ganja ini.
"Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8/2018) dinihari setelah polisi melakukan under cover buy," katanya.
Ia mengaku sebelumnya pihaknya mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai besar.
"Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal,"ujar Fadris, Minggu (5/8/2018).
Penjual kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta/kg. Setelah harga disepakati, Polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei. Semayang), Kec. Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Sekitar pukul 01:00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja kita tangkap,"kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat kurang lebih 100 kg. Mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/ BK 1359 ID (pelat palsu) dan handpone.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan mendapat keuntungan Rp250 ribu/kg kalau ganja itu terjual. "Per kilo tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja A. Karena desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan," kata AKBP Fadris.
Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut, sambung Fadris, melakukan pengembangan terhadap A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka. "A masih kita buron,"ujarnya.
Sumber: tribun-medan.com
Keduanya ditangkap dalam penyergapan di Jalan Medan Binjai Km 12,8 persis di SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dua pria tersebut masing-masing S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bumi, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan AR (19) pelajar warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.
Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Minggu (5/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis ganja ini.
"Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8/2018) dinihari setelah polisi melakukan under cover buy," katanya.
Ia mengaku sebelumnya pihaknya mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai besar.
"Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal,"ujar Fadris, Minggu (5/8/2018).
Penjual kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta/kg. Setelah harga disepakati, Polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei. Semayang), Kec. Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Sekitar pukul 01:00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja kita tangkap,"kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat kurang lebih 100 kg. Mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/ BK 1359 ID (pelat palsu) dan handpone.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan mendapat keuntungan Rp250 ribu/kg kalau ganja itu terjual. "Per kilo tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja A. Karena desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan," kata AKBP Fadris.
Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut, sambung Fadris, melakukan pengembangan terhadap A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka. "A masih kita buron,"ujarnya.
Sumber: tribun-medan.com
loading...
Post a Comment