Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kedua tersangka yang diamankan Personel DitNarkoba Polda Sumut, Minggu (5/8/2018).  Foto: Tribun Medan / Sofyan Akbar
Medan - Personel Subdit I DitNarkoba Polda Sumut mengamankan petani dan pelajar yang ketahuan menjual narkotika jenis ganja sebanyak 100Kg.

Keduanya ditangkap dalam penyergapan di Jalan Medan Binjai Km 12,8 persis di SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dua pria tersebut masing-masing S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bumi, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan AR (19) pelajar warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.

Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Minggu (5/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis ganja ini.

"Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8/2018) dinihari setelah polisi melakukan under cover buy," katanya.

Ia mengaku sebelumnya pihaknya mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai besar.

"Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal,"ujar Fadris, Minggu (5/8/2018).

Penjual kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta/kg. Setelah harga disepakati, Polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei. Semayang), Kec. Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Sekitar pukul 01:00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja kita tangkap,"kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat kurang lebih 100 kg. Mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/ BK 1359 ID (pelat palsu) dan handpone.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan mendapat keuntungan Rp250 ribu/kg kalau ganja itu terjual. "Per kilo tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja A. Karena desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan," kata AKBP Fadris.

Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut, sambung Fadris, melakukan pengembangan terhadap A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka. "A masih kita buron,"ujarnya.

Sumber: tribun-medan.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.