-->

Iklan

Diduga Pungli Dana BOP Sekolah TK, Kadis Pendidikan Aceh Utara: Itu Tidak Benar

Tuesday, 7 August 2018, 19:50:00 WIB Last Updated 2018-08-07T13:56:15Z
Ilustrasi
Lhoksukon – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) diduga di Pungli oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara.

Informasi yang diterima dari salah seorang kepala sekolah TK di Aceh Utara yang namanya tidak boleh ditulis media ini mengatakan, setiap tahun dana BOP yang masuk kerekening mereka sekitar Rp, 30 juta sekian, dan itu dihitung dari jumlah siswa TK, karena persiswa mendapatkan Rp, 600 ribu.


Menurutnya dana BOP itu digunakan untuk keperluan anak TK diantaranya untuk kebutuhan gizi anak-anak, belanja alat tulis dan lainnya.

“Dana itu dikhususkan untuk belanja kepeluan anak TK, tetapi kenapa pihak dinas memanggil kami dan meminta dana itu,” katanya.

Lanjutnya, dari anggaran yang disebutkan itu, pihanya diminta setoran sekitar  12 juta dan yang tersisa hanya Rp 18 juta. Dari pengakuan sumber tersebut, uang yang diminta itu untuk biaya tulis atau admistrasi pihak dinas.

“katanya untuk biaya administrasi (biaya tulis) perencanaan dan sebagainnya,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah semua sekolah di pungli, sumber mengaku tidak tau, karena dia dipanggil sendiri oleh Kepala Dinas tersebut.

“Masalah ada sekolah TK lain yang diminta dana itu saya tidak tau, tapi saya di panggil sendiri ke ruangan kepala dinas dan meminta persen dari dana itu,” ungkapnya.


Sumber yang lain, yang juga kepala Sekolah TK saat ditemui wartawan juga membenarkan ada diminta setoran oleh kadis tersebut.

“Ada di minta, tapi katanya untuk biaya pengadaan buku TK, dan sekolah kami setiap tahun ada diminta setoran sekitar Rp 5 juta,” sebutnya.


Dari penelusuran di website Kemdikbud.go.id ada sekitar 311 Taman Sekolah Kanak-kanak (TK), diantaranya 45 TK yang berstatus Negeri dan 266 TK yang masih Status Swasta.


Menurut Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini Tahun 2018, tidak disebutkan adanya dana yang diwajibkan untuk Kepala Dinas tertentu.

Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,-  per peserta didik per tahun, jika memang itu terjadi maka sangat di sayangkan, jika dihitung dari jumlah TK di Kabupaten Aceh Utara, maka pihak Dinas tersebut mendpatkan dana BOP Milyaran rupiah.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara Saifullah ketika di konfirmasi StatusAceh.Net, Selasa, 07 Agustus 2018, mengatakan tidak pernah meminta setoran dari dana BOP Paud/TK.

“Itu tidak benar, saya tidaak pernah meminta dana itu, yang ada pihak kami melakukan amprahan untuk BPKAD Aceh Utara,” tuturnya.

Saiful juga menambahkan, proses pencairan itu dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara yang langsung di stor ke rekening kepala TK masing-masing.

“Jika ada kepala TK yang melapor begitu, tunjuk siapa orangnya, dan saya tidak pernah memanggil kepala TK itu secara personal ke ruang saya,” tambahnya.(SA/TM)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Pungli Dana BOP Sekolah TK, Kadis Pendidikan Aceh Utara: Itu Tidak Benar
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Topik Populer

Iklan