StatusAceh.net - Bea Cukai Banda Aceh menghibahkan 27 ton bawang merah hasil penindakan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Barat. Bawang senilai lebih dari Rp695 juta tersebut dihibahkan kepada tiga daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan masing-masing menerima sembilan ton.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Agus Yulianto menyatakan, bawang tersebut merupakan barang milik negara yang berasal dari penindakan Kepolisian Daerah Aceh dan telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah bea Cukai Aceh.
“Bawang tersebut merupakan hasil penindakan Kepolisian yang dilakukan pada Selasa 14 Agustus 2018. Tim Patroli Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan kapal KP. Antasena-7006 melakukan patroli serta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang bersembunyi di dalam alur Sungai Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan diduga kapal tersebut bermuatan bawang merah hasil penyelundupan dari Malaysia,” ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu KM. Jasa Bahari yang diduga mengangkut barang selundupan, pihak kepolisian menemukan bahwa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh awak kapalnya. Kapal tersebut kemudian diketahui bermuatan bawang merah. Selanjutnya kapal dan barang bukti dikawal menuju dermaga Kuala Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan atas tindakan pelanggaran tersebut. Atas barang atau sarana pengangkut hasil penegahan yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal atau ditemukan, maka dinyatakan menjadi barang milik negara yang dapat diusulkan untuk dilelang atau dimusnahkan.
"Dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, atau alasan lain sesuai dengan undang-undang atau dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Agus.
Dengan mempertimbangkan azas manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka barang tersebut akan dihibahkan. Berdasarkan hasil uji lab oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, bawang merah itu lanjut Agus, telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan terbebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Maka barang tersebut dihibahkan kepada Pemkot Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan Pemkab Aceh Barat. Hibah ini sebagai wujud Kementerian Keuangan yang tepercaya dan menjadikan Bea Cukai makin baik,” tandasnya. | Okezone
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Agus Yulianto menyatakan, bawang tersebut merupakan barang milik negara yang berasal dari penindakan Kepolisian Daerah Aceh dan telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah bea Cukai Aceh.
“Bawang tersebut merupakan hasil penindakan Kepolisian yang dilakukan pada Selasa 14 Agustus 2018. Tim Patroli Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan kapal KP. Antasena-7006 melakukan patroli serta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang bersembunyi di dalam alur Sungai Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan diduga kapal tersebut bermuatan bawang merah hasil penyelundupan dari Malaysia,” ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu KM. Jasa Bahari yang diduga mengangkut barang selundupan, pihak kepolisian menemukan bahwa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh awak kapalnya. Kapal tersebut kemudian diketahui bermuatan bawang merah. Selanjutnya kapal dan barang bukti dikawal menuju dermaga Kuala Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan atas tindakan pelanggaran tersebut. Atas barang atau sarana pengangkut hasil penegahan yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal atau ditemukan, maka dinyatakan menjadi barang milik negara yang dapat diusulkan untuk dilelang atau dimusnahkan.
"Dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, atau alasan lain sesuai dengan undang-undang atau dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Agus.
Dengan mempertimbangkan azas manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka barang tersebut akan dihibahkan. Berdasarkan hasil uji lab oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, bawang merah itu lanjut Agus, telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan terbebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Maka barang tersebut dihibahkan kepada Pemkot Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan Pemkab Aceh Barat. Hibah ini sebagai wujud Kementerian Keuangan yang tepercaya dan menjadikan Bea Cukai makin baik,” tandasnya. | Okezone
loading...
Post a Comment