![]() |
Ilustrasi |
Semarang - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id, Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah. Fathur menjerat Zakki dengan pasal 27 ayat (3) di UU ITE.
"Menjaga marwah Unnes sebagai aset negara sekaligus edukasi agar kita semua menjadi bijak dengan bertabayun terhadap hoaks, hate speech, dan pencemaran nama baik," kata Fathur menjelaskan alasan pelaporannya kepada reporter Tirto, Jumat 24 Agustus 2018.
Laporan kepolisian itu adalah buntut panjang dari empat seri liputan mendalam Serat.id pada 30 Juni 2018. Karya jurnalistik itu memeriksa kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Fathur Rokhman.
“Semoga aktor intelektualnya dapat dihukum,” harapnya. Dia menganggap pelaporan pidana itu untuk melindungi citra dirinya dan Unnes.
Aduan kepolisian itu atas nama Humas Unnes, Hendi Pratama yang mengaku sebagai kuasa hukum Fathur. Hendi melapor pada 21 Juli 2018 dengan jeratan delik aduan.
Beberapa hari sebelum pelaporan itu, Tirto menghubungi Ketua Majelis Profesor Unnes, Mungin Eddy Wibowo pada 9 Juli 2018. Dia menjelaskan rencana mempidanakan Zakki.
“Kami akan telusuri siapa nulis dan penyebarnya. Penyebarnya harus kami lacak. Kan di media sosial ada yang tidak ada namanya, tapi ada yang dari Serat.id itu,” ungkap Mungin.
Serupa dengan Fathur, Hendi menuding bahwa Zakki telah membuat berita palsu atau hoaks. Berita itu kemudian disebarkan melalui akun sosial media Serat.id.
“Secara pribadi, Rektor Unnes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” kata Hendi melalui keterangan persnya.
Hendi menganggap Serat.id hanyalah blog yang tak patuh pada kode etik jurnalistik. Sebab media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers. Itulah sebabnya Unnes tidak menempuh mekanisme pemberian "Hak Jawab", seperti yang dilakukannya kepada media lain.
"Menjaga marwah Unnes sebagai aset negara sekaligus edukasi agar kita semua menjadi bijak dengan bertabayun terhadap hoaks, hate speech, dan pencemaran nama baik," kata Fathur menjelaskan alasan pelaporannya kepada reporter Tirto, Jumat 24 Agustus 2018.
Laporan kepolisian itu adalah buntut panjang dari empat seri liputan mendalam Serat.id pada 30 Juni 2018. Karya jurnalistik itu memeriksa kasus dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan oleh Fathur Rokhman.
“Semoga aktor intelektualnya dapat dihukum,” harapnya. Dia menganggap pelaporan pidana itu untuk melindungi citra dirinya dan Unnes.
Aduan kepolisian itu atas nama Humas Unnes, Hendi Pratama yang mengaku sebagai kuasa hukum Fathur. Hendi melapor pada 21 Juli 2018 dengan jeratan delik aduan.
Beberapa hari sebelum pelaporan itu, Tirto menghubungi Ketua Majelis Profesor Unnes, Mungin Eddy Wibowo pada 9 Juli 2018. Dia menjelaskan rencana mempidanakan Zakki.
“Kami akan telusuri siapa nulis dan penyebarnya. Penyebarnya harus kami lacak. Kan di media sosial ada yang tidak ada namanya, tapi ada yang dari Serat.id itu,” ungkap Mungin.
Serupa dengan Fathur, Hendi menuding bahwa Zakki telah membuat berita palsu atau hoaks. Berita itu kemudian disebarkan melalui akun sosial media Serat.id.
“Secara pribadi, Rektor Unnes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” kata Hendi melalui keterangan persnya.
Hendi menganggap Serat.id hanyalah blog yang tak patuh pada kode etik jurnalistik. Sebab media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers. Itulah sebabnya Unnes tidak menempuh mekanisme pemberian "Hak Jawab", seperti yang dilakukannya kepada media lain.
Baca Selengkapnya
loading...
Post a Comment