Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengirimkan 15 surat panggilan terkait kasus yang melilit Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Surat tersebut dikirimkan lembaga ini sebagai pertanda bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan dan swasta di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah.

"Ada 15 saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (11/7).

Febri mengimbau, agar para saksi bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Karena, lembaga ini memang membutuhkan keterangan yang kooperatif untuk membuka tabir kasus ini.

"Para saksi bisa membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini. Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada," jelas. mantan aktivis antikorupsi ini.

"Hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar dalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tutupnya.

Untuk diketahui, Ihwal adanya operasi tangkap tangan ini, awalnya menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Pada 3 Juli 2018 siang tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir kepada Fadli di teras sebuah Hotel di Banda Aceh.

Selanjutnya, Muyassir membawa tas berisi uang tersebut dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel. Kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil.

“Diduga setelah itu Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta,” terang Basaria, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/7) malam.

Menurut Basaria, uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

“Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu: T Syaiful Bahri sekitar pukul 18.00 di sebuah kantor rekanan. Dari tangan Syaiful Bahri diamankan uang Rp 50 juta dalam tas tangan,” paparnya.

Selain itu, tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30. “Selanjutnya tim bergerak ke Pendopo Gubernur dan mengamankan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh sekitar pukul 19.00,” urai mantan jenderal polisi bintang dua ini.

Usai dilakukan penangkapan, pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sementara itu, usai menangkap sejumlah pihak di Banda Aceh, secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. “Sekitar pukul 19.00 tim mengamankan Ahmadi, Bupati Bener Meriah bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon,” kata Basaria.

Tak lama berselang penangkapan itu, selanjutnya, sekitar pukul 22.00 tim mengamankan Dailami di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah.


Usai ditangkap, kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara pada Rabu (4/7) kemarin, tim juga memeriksa Muyassir di Polda Aceh. Selanjutnya, sebanyak 4 orang yaitu Hendri Yuzal, Irwandi Yusuf, Ahmadi dan Syaiful Bahri, Rabu (4/7) kemarin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada 3 penerbangan terpisah.

Basaria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap para pihak di ‘Tanah Rencong’ ini, dilakukan karena ada dugaan kongkalikong permainan dana otonomi khusus.

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” jelas Basaria.

Pemberian duit ‘pelumas’ tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

”Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga pihak ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan dan penahanannya oleh KPK Irwandi membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. ”Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah nyuruh orang untuk minta hadiah, saya tidak juga menerima komitmen fee," ungkapnya saat akan dibawa ke Rutan, Kamis (5/7) dini hari. Hal senada juga dilakukan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ketika hendak menjalani penahanan perdananya.

"Dalam pencegatan saya tidak ada barbuk apapun. Uang (suap) tidak ada, hanya bundel perencanaan, alokasi dana khusus berasal dari unit pelayanan terpadu. Sistem itu siapun bisa mengakses," kilahnya saat keluar dari ruang pemeriksaan. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.