StatusAceh.Net - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita dokumen senilai Rp 1,15 triliun saat melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh. Penggeledahan ini lanjutan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, dokumen yang disita KPK di Dinkes Aceh itu merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen DIPA itu sebenarnya bisa didapatkan di mana saja dan itu merupakan dokumen biasa.
"Itu DIPA dan dokumen ini bisa didapatkan di mana-mana," kata Nova Iriansyah, Kamis (12/7).
Menurutnya, penyitaan dokumen DIPA oleh KPK merupakan standar penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena KPK dalam mendalami kasus harus mendapatkan dokumen di Locus Delicti.
"Prosedur KPK memang harus diambil di locus perkara, itu data DIPA dari dana Otsus di Dinkes Aceh," jelasnya.
Kata dia, penyitaan dokumen tersebut oleh penyidik KPK bukan berarti ada dugaan terjadi kecurangan. Namun, itu dokumen kemungkinan memang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada kecurangan, itu dana DIPA yang meyangkut dana Otsus. Itu standar penyelidikan," tegasnya.
Pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan Dinkes Aceh, Rabu (11/7) lalu menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen DIPA senilai Rp 1,15 triliun.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya di Dinas Pendidikan Aceh setelah dilakukan penggeledahan. Bahkan ruang kerja kepala dinas pun sempat disegel dan digeledah oleh penyidik KPK. | Merdeka.com
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, dokumen yang disita KPK di Dinkes Aceh itu merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen DIPA itu sebenarnya bisa didapatkan di mana saja dan itu merupakan dokumen biasa.
"Itu DIPA dan dokumen ini bisa didapatkan di mana-mana," kata Nova Iriansyah, Kamis (12/7).
Menurutnya, penyitaan dokumen DIPA oleh KPK merupakan standar penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena KPK dalam mendalami kasus harus mendapatkan dokumen di Locus Delicti.
"Prosedur KPK memang harus diambil di locus perkara, itu data DIPA dari dana Otsus di Dinkes Aceh," jelasnya.
Kata dia, penyitaan dokumen tersebut oleh penyidik KPK bukan berarti ada dugaan terjadi kecurangan. Namun, itu dokumen kemungkinan memang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada kecurangan, itu dana DIPA yang meyangkut dana Otsus. Itu standar penyelidikan," tegasnya.
Pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan Dinkes Aceh, Rabu (11/7) lalu menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen DIPA senilai Rp 1,15 triliun.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya di Dinas Pendidikan Aceh setelah dilakukan penggeledahan. Bahkan ruang kerja kepala dinas pun sempat disegel dan digeledah oleh penyidik KPK. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment