Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman atau uqubat cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7). (Murti Ali Lingga/JawaPos.com)
Banda Aceh - Sebanyak 15 orang pelanggar Sayriat Islam menjalani hukuman atau uqubat cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7). Pelaksanaan hukuman ini, disaksikan oleh ratusan masyarakat dari berbagai usia.

Satu per satu para pelanggar, yang terdiri dari lelaki dan perempuan dihadirkan di atas panggung eksekusi. Jumlah sabetan cambuk yang mereka terima pun beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai terkecil 12 sabetan dan paling banyak 86 kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, para pelanggar ini ditangkap dari bebagai lokasi yang ada di Banda Aceh. Penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang diterima.

"(Kasus) gay ini adalah yang terjadi di Simpang Dodik, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, ditangkap masyarakat," katanya kepada awak media usai pelaksanaan cambuk, Jumat (13/7).

Muhammad mengatakan, penegakkan dan penerapan Syariat Islam di Banda Aceh akan secara konsisten dilaksanakan. Setiap laporan dan informasi yang diterima mengenai pelanggaran akan segera ditindak lanjuti. "Menjadi kewenangan kami saat ada laporan masuk," ujarnya.

Hingga kini, pelaksanaan eksekusi masih dilaksanakan di depan umum. Meski sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Yang pelaksanaannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Dalam Pergub tidak ada (petunjuk) teknis eksekusi di Lapas. Perlu koordinasi dan sosialisasi," katanya

Muhammad menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi atau undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengenai pembahasan lebih lanjut ihwal Pergub yang dimaksud.

Para terhukum sebelum sudah menjalani serangkaian sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menentukan jumlah cambukan yang akan diterima. Para pelanggar ini terbukti dengan sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.