![]() |
Pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman atau uqubat cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7). (Murti Ali Lingga/JawaPos.com) |
Banda Aceh - Sebanyak 15 orang pelanggar Sayriat Islam menjalani hukuman atau uqubat cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (13/7). Pelaksanaan hukuman ini, disaksikan oleh ratusan masyarakat dari berbagai usia.
Satu per satu para pelanggar, yang terdiri dari lelaki dan perempuan dihadirkan di atas panggung eksekusi. Jumlah sabetan cambuk yang mereka terima pun beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai terkecil 12 sabetan dan paling banyak 86 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, para pelanggar ini ditangkap dari bebagai lokasi yang ada di Banda Aceh. Penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang diterima.
"(Kasus) gay ini adalah yang terjadi di Simpang Dodik, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, ditangkap masyarakat," katanya kepada awak media usai pelaksanaan cambuk, Jumat (13/7).
Muhammad mengatakan, penegakkan dan penerapan Syariat Islam di Banda Aceh akan secara konsisten dilaksanakan. Setiap laporan dan informasi yang diterima mengenai pelanggaran akan segera ditindak lanjuti. "Menjadi kewenangan kami saat ada laporan masuk," ujarnya.
Hingga kini, pelaksanaan eksekusi masih dilaksanakan di depan umum. Meski sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Yang pelaksanaannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Dalam Pergub tidak ada (petunjuk) teknis eksekusi di Lapas. Perlu koordinasi dan sosialisasi," katanya
Muhammad menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi atau undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengenai pembahasan lebih lanjut ihwal Pergub yang dimaksud.
Para terhukum sebelum sudah menjalani serangkaian sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menentukan jumlah cambukan yang akan diterima. Para pelanggar ini terbukti dengan sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. | Jawapos
Satu per satu para pelanggar, yang terdiri dari lelaki dan perempuan dihadirkan di atas panggung eksekusi. Jumlah sabetan cambuk yang mereka terima pun beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai terkecil 12 sabetan dan paling banyak 86 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, para pelanggar ini ditangkap dari bebagai lokasi yang ada di Banda Aceh. Penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang diterima.
"(Kasus) gay ini adalah yang terjadi di Simpang Dodik, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, ditangkap masyarakat," katanya kepada awak media usai pelaksanaan cambuk, Jumat (13/7).
Muhammad mengatakan, penegakkan dan penerapan Syariat Islam di Banda Aceh akan secara konsisten dilaksanakan. Setiap laporan dan informasi yang diterima mengenai pelanggaran akan segera ditindak lanjuti. "Menjadi kewenangan kami saat ada laporan masuk," ujarnya.
Hingga kini, pelaksanaan eksekusi masih dilaksanakan di depan umum. Meski sebelumnya telah diubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Yang pelaksanaannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Dalam Pergub tidak ada (petunjuk) teknis eksekusi di Lapas. Perlu koordinasi dan sosialisasi," katanya
Muhammad menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi atau undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengenai pembahasan lebih lanjut ihwal Pergub yang dimaksud.
Para terhukum sebelum sudah menjalani serangkaian sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk menentukan jumlah cambukan yang akan diterima. Para pelanggar ini terbukti dengan sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. | Jawapos
loading...
Post a Comment