![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Seorang kakek berinisial N (70) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah memperkosa cucunya sendiri, Bunga (14), sebanyak lima kali. Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Meureubo, Aceh Barat itu tak segan mengancam korban untuk pergi dari rumah.
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, Rabu, 20 Juni 2018.
Raden mengatakan, penangkapan itu terjadi berdasarkan laporan keluarga korban. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku berulang kali bahkan dengan ancaman sehingga membuat korban ketakutan.
Pengungkapan atas peristiwa ini, kata Raden, berawal dari aduan korban kepada ayahnya berinsial H (38). Ayah korban, sehari-hari bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban kemudian dititipkan di rumah kakek dan neneknya.
"Korban sudah bertahun-tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah," kata Raden.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Raden, perbuatan itu ia lakukan karena khilaf. Siswi SMP ini pertama kali menerima perlakuan tidak senonoh dari kakeknya sendiri saat tidur sendiri di kamar. Pelaku, kata Raden, berpura-pura mendatangi korban dan langsung melakukan aksi itu tanpa diketahui orang lain.
Aksi terakhirnya dilakukan pelaku sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, korban tidak berdaya.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya
Petugas kemudian membekuk pelaku saat ia bekerja di kebun pada Selasa, 19 Juni 2018 siang. Atas perbuatannya, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan atau 16 tahun delapan bulan. Acaman hukum itu sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. | kriminologi.id
"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, Rabu, 20 Juni 2018.
Raden mengatakan, penangkapan itu terjadi berdasarkan laporan keluarga korban. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku berulang kali bahkan dengan ancaman sehingga membuat korban ketakutan.
Pengungkapan atas peristiwa ini, kata Raden, berawal dari aduan korban kepada ayahnya berinsial H (38). Ayah korban, sehari-hari bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban kemudian dititipkan di rumah kakek dan neneknya.
"Korban sudah bertahun-tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal, sementara ayahnya bekerja di luar daerah," kata Raden.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Raden, perbuatan itu ia lakukan karena khilaf. Siswi SMP ini pertama kali menerima perlakuan tidak senonoh dari kakeknya sendiri saat tidur sendiri di kamar. Pelaku, kata Raden, berpura-pura mendatangi korban dan langsung melakukan aksi itu tanpa diketahui orang lain.
Aksi terakhirnya dilakukan pelaku sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, korban tidak berdaya.
"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku," jelasnya
Petugas kemudian membekuk pelaku saat ia bekerja di kebun pada Selasa, 19 Juni 2018 siang. Atas perbuatannya, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan atau 16 tahun delapan bulan. Acaman hukum itu sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. | kriminologi.id
loading...
Post a Comment