![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Brankas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Erni Mahdalena (35) dibobol dua maling. Brankas warga Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu, berisi emas sebanyak 550 mayam.
Tim gabungan Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 1 Juni 2018.
Saat ditangkap pelaku sedang menikmati uang hasil kejahatan mereka. Kedua pelaku berinisial SH (29) dan MW (33).
"Keduanya adalah warga Medan yang selama ini bekerja serabutan di Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Kamis, 7 Juni 2018, seperti dilansir rri.co.id.
Ia menyebutkan kronologi para pelaku membobol rumah Erni Mahdalena yang ditinggal pergi keIndrapuri Aceh Besar. Diduga para pelaku telah mengincar rumah tersebut.
"Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka masuk ke dalam rumah setelah menjebol pintu. Kemudian mereka membawa kabur brankas yang berisikan 550 mayam emas dan sejumlah surat berharga dengan menggunakan becak," ujarnya.
Trisno menjelaskan, tetangga korban sempat curiga melihat aksi para pelaku. Bahkan, tetangga korban sempat menanyakan barang bawaan pelaku.
"Tetangga sempat curiga lalu menanyakan kepada para pelaku, namun mereka bilang itu adalah AC. Pelaku menutup brankas tersebut dengan kain," katanya.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang brankas tersebut di jembatan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar," ujarnya menambahkan.
Dari keterangan pelaku, Trisno mengatakan, para pelaku kemudian membagi rata hasil jarahannya. Setelah itu, mereka berpisah lalu menikmati hasil pencurian tersebut. Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 milliar.
"Setelah kita tangkap, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti di antaranya emas, uang tunai 100 juta rupiah lebih, dua unit sepeda motor, satu sepeda, dan beberapa surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat tanah dan buku bank. Sebagian barang bukti telah dijual oleh pelaku di Medan," katannya.
Trisno menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainya yang diduga telah kabur.(*)
Tim gabungan Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 1 Juni 2018.
Saat ditangkap pelaku sedang menikmati uang hasil kejahatan mereka. Kedua pelaku berinisial SH (29) dan MW (33).
"Keduanya adalah warga Medan yang selama ini bekerja serabutan di Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Kamis, 7 Juni 2018, seperti dilansir rri.co.id.
Ia menyebutkan kronologi para pelaku membobol rumah Erni Mahdalena yang ditinggal pergi keIndrapuri Aceh Besar. Diduga para pelaku telah mengincar rumah tersebut.
"Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka masuk ke dalam rumah setelah menjebol pintu. Kemudian mereka membawa kabur brankas yang berisikan 550 mayam emas dan sejumlah surat berharga dengan menggunakan becak," ujarnya.
Trisno menjelaskan, tetangga korban sempat curiga melihat aksi para pelaku. Bahkan, tetangga korban sempat menanyakan barang bawaan pelaku.
"Tetangga sempat curiga lalu menanyakan kepada para pelaku, namun mereka bilang itu adalah AC. Pelaku menutup brankas tersebut dengan kain," katanya.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membuang brankas tersebut di jembatan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar," ujarnya menambahkan.
Dari keterangan pelaku, Trisno mengatakan, para pelaku kemudian membagi rata hasil jarahannya. Setelah itu, mereka berpisah lalu menikmati hasil pencurian tersebut. Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 milliar.
"Setelah kita tangkap, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti di antaranya emas, uang tunai 100 juta rupiah lebih, dua unit sepeda motor, satu sepeda, dan beberapa surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat tanah dan buku bank. Sebagian barang bukti telah dijual oleh pelaku di Medan," katannya.
Trisno menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainya yang diduga telah kabur.(*)
Sumber: kriminologi.id
loading...
Post a Comment