StatusAceh.Net - Tentara Israel menembak seorang petugas medis Palestina bernama Razan Ashraf Najjar di Gaza, 1 Juni 2018. Gadis berumur 21 tahun tewas akibat peluru menembus punggung hingga mengenai jantungnya.
Razan ditembak ketika bertugas memberikan pertolongan bagi korban luka dalam demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. Padahal, saat itu, dia tengah mengenakan jas putih yang menandakan profesinya sebagai paramedis.
Tindakan tentara Israel ini diduga melanggar hukum internasional terkait perlindungan warga sipil, termasuk paramedis.
Dalam Konveni Jenewa 1949, paramedis dan jurnalis yang berada di medan perang dianggap sebagai warga sipil. Artinya, mereka tidak boleh dilukai, apalagi sampai dibunuh.
Selengkapnya seputar beberapa dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Baca Selanjutnya
Razan ditembak ketika bertugas memberikan pertolongan bagi korban luka dalam demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. Padahal, saat itu, dia tengah mengenakan jas putih yang menandakan profesinya sebagai paramedis.
Tindakan tentara Israel ini diduga melanggar hukum internasional terkait perlindungan warga sipil, termasuk paramedis.
Dalam Konveni Jenewa 1949, paramedis dan jurnalis yang berada di medan perang dianggap sebagai warga sipil. Artinya, mereka tidak boleh dilukai, apalagi sampai dibunuh.
Selengkapnya seputar beberapa dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment