Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Polresta Banda Aceh tangkap distributor mercon (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menangkap seorang distributor mercon dan petasan di Desa Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Penangkapan itu berlangsung saat petugas melakukan patroli dan razia pada (20/5) lalu. Kegiatan ini akan berlangsung hingga menjelang Idul Fitri mendatang.

Distributor mercon, TI (50) diamankan petugas karena memasok mercon atau petasan yang mengandung zat peladak sehingga dapat  menganggu kenyamanan warga. Mercon-mercon itu dipasok dari Sumatera Utara.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, sekira pukul 17.30 WIB, Minggu 20 Mei lalu,” kata AKBP Trisno Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Distributor mercon, TI (50) diamankan petugas karena memasok mercon atau petasan yang mengandung zat peladak sehingga dapat  menganggu kenyamanan warga. Mercon-mercon itu dipasok dari Sumatera Utara.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, sekira pukul 17.30 WIB, Minggu 20 Mei lalu,” kata AKBP Trisno Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Dari hasil tangkapan itu, petugas menyita sebanyak 4 jenis mercon diantaranya Top 167 model Coco Hawai, Merk Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl dan jenis flower basket model roman.

Trisno menyampaikan, menurut hasil uji laboratorium forensik di Medan, mercon atau petasan tersebut positif mengandung bahan kimia yang merupakan campuran bahan peledak sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Karena dari hasil uji lab, positif mengandung bahan peledak,” katanya. 

Pelaku TI dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Aceh telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat bulan Ramadhan. Meski perayaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri.| kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.